Cara Terbaru Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Cukup Mudah Asalkan Orang Tua Mau Mengurus Langsung ke Dukcapil

AKURAT JAKARTA - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang berfungsi sama dengan KTP.
Sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, kartu ini diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sementara KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Kebaradaan KIA berfungsi untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam Khas Manado, Sajikan Saat Masih Panas Agar Sedapnya Benar-benar Meresap di Lidah!
KIA memiliki beberapa manfaat, antara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
Selain itu, KIA juga berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Dikutip dari laman Disdukcapil.bogorkab.go.id, syarat mengajukan pembuatan KIA cukup mudah. Yaitu:
1. Foto kopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua.
2. Foto kopi Akta Kelahiran.
3. Foto kopi Kartu Keluarga .
4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (ganjil: merah, genap: biru) dan anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Melacak Nomor HP Tak Dikenal, Bisa Mengantisipasi Modus Penipuan
Sebagai catatan, untuk mengajukan pengurusan KIA, orang tua dari sang anak harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Harap diingat baik-baik, pembuatan KIA tidak boleh diwakilkan! Harus oleh orang tuanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


