Jakarta

Cara Terbaru Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Cukup Mudah Asalkan Orang Tua Mau Mengurus Langsung ke Dukcapil

Fikri Hidayatulloh | 4 Januari 2024, 18:57 WIB
Cara Terbaru Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Cukup Mudah Asalkan Orang Tua Mau Mengurus Langsung ke Dukcapil

AKURAT JAKARTA - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang berfungsi sama dengan KTP.

Sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, kartu ini diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.

KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sementara KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Kebaradaan KIA berfungsi untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Resep Ikan Kuah Asam Khas Manado, Sajikan Saat Masih Panas Agar Sedapnya Benar-benar Meresap di Lidah!

KIA memiliki beberapa manfaat, antara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.

Selain itu, KIA juga berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Dikutip dari laman Disdukcapil.bogorkab.go.id, syarat mengajukan pembuatan KIA cukup mudah. Yaitu:

1. Foto kopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua.

2. Foto kopi Akta Kelahiran.

3. Foto kopi Kartu Keluarga .

4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (ganjil: merah, genap: biru) dan anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Melacak Nomor HP Tak Dikenal, Bisa Mengantisipasi Modus Penipuan

Sebagai catatan, untuk mengajukan pengurusan KIA, orang tua dari sang anak harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Harap diingat baik-baik, pembuatan KIA tidak boleh diwakilkan! Harus oleh orang tuanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.