Jakarta

Catat! Ini Daftar Jalan yang Ditutup dan Rute Alternatif Saat Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global dan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 29 Desember 2023, 20:19 WIB
Catat! Ini Daftar Jalan yang Ditutup dan Rute Alternatif Saat Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global dan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

AKURAT JAKARTA - "Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global” dalam rangka perayaan Malam Tahun Baru 2024 akan  digelar di sepanjang Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu, 31 Desember 2023.


Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global mengusung konsep Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas berupa penutupan ruas jalan di 26 titik dan rute alternatif pengalihan arus lalu lintas, mulai pukul 19.00-01.00 WIB. 

Kami menerapkan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas pada Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya.

Ia juga  mengimbau masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti arahan petugas di lokasi, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

"Kami juga sangat mengimbau kepada warga untuk menggunakan angkutan umum saat menuju lokasi – lokasi kegiatan acara," ungkapnya.

Dikatakam Syafrin, pihaknya juga telah mensinergikan dengan pihak penyelenggara transportasi umum di Jakarta, seperti Kereta Commuter Indonesia dan BUMD bidang transportasi untuk menyesuaikan waktu operasional, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat,

Lebih lanjut, Syafrin memaparkan ruas jalan yang akan ditutup dan rute alternatif pengalihan arus lalu lintas.

Untuk ruas jalan dan akses menuju ruas jalan yang akan ditutup, yakni Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI), Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda).

Jalan Pintu 1 Senayan, Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Barat, Jalan Bendungan Hilir, Jalan KH. Mas Mansyur, Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jalan Kupingan BNI 46, Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Kebon Kacang.

Kemudian, Jalan Sunda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sumenep Tosari, Landmark (Indocement), Jalan Setiabudi, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jalan Masjid (Sampoerna), Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi, Jalur lambat kupingan Semangggi (Gatot Subroto) sisi Timur, SCBD.

Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB, Simpang Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat/ untuk arah timur tutup di Simpang Agus Salim, Jalan K.H Wahid Hasyim, dan Jalan Majapahit.

Sementara itu, rute alternatif pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan sebagai berikut:

1. Lalu lintas dari Selatan ke Utara dialihkan melalui Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah-Jalan Hang Lekir IV-Jalan Hang Lekir II-Jalan Hang Lekir I-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Gatot Subroto-Jalan K.S. Tubun-Jalan K.H. Mas Mansyur-Jalan Cideng-dst. Atau dapat melalui Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan K.H. Mas Mansyur-dst, maupun pada arah sebaliknya (Utara ke Selatan);

2. Lalu lintas dari Utara ke Selatan dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan M.I. Ridwan Rais ke arah Jalan H.R. Rasuna Said-dst. Atau dapat melalui Jalan Gunung Sahari-Jalan Kramat Raya-Jalan Salemba-Jalan Proklamasi-Jalan Tambak-Jalan Prof. Dr. Sahardjo-dst;

3. Lalu lintas dari Timur ke Barat dapat melalui Jalan M.I. Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Abdul Muis-dst. Sementara, lalu lintas sebaliknya dari arah Barat ke Timur dapat melalui Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit sisi Barat-Jalan Ir. Haji Juanda-Jalan Pos-dst. Atau dapat melalui Jalan Galunggung-Jalan R.M. Margono Djojohadikoesoemo-Jalan Penjernihan 1-dst.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.