Jakarta

Keciduk Salahgunakan Narkoba dan Minuman Alkohol, Club Kode Jakarta Ditutup Satpol PP DKI, Jadi Peringatan Tegas

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 12 Desember 2023, 12:07 WIB
Keciduk Salahgunakan Narkoba dan Minuman Alkohol, Club Kode Jakarta Ditutup Satpol PP DKI, Jadi Peringatan Tegas

AKURAT JAKARTA - Tempat usaha Club Kode Jakarta secara resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jak arta.

Hal ini karena ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri serta ditemukannya minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai pada Sabtu (25/11) lalu di tempat tersebut.

Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN Konser K-Pop Besar Pertama Bertajuk Solo 1st Popcorn Soft K-Pop Concert Project, Tampilkan VIVIZ dan Billlie, Catat Waktunya

"Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif Narkotika Golongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung Narkotika Golongan I dan Psikotropika," ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Senin (11/12).

Sehingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.

"Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," sambung Eko.

Baca Juga: JANGAN LUPA HARI INI Debat Capres-Cawapres 2024, Berikut Link Live Streaming, Tema dan Info Waktu

Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," pungkasnya. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.