Puluhan Ribu Botol Miras Hancur Digilas Satpol PP DKI Jakarta, Sitaan Hasil Razia Barang Tak Berizin

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan belasan ribu botol minuman beralkohol dan tidak berizin pada Rabu (30/11).
Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan belasan ribu botol minum ini merupakan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli yang dilakukan pihaknya.
"Hari ini kami dari jajaran Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol, yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan. Dimana setiap dari awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol," katanya di Jakarta.
Baca Juga: Musim Hujan, Waspada Wabah DBD! Berikut Langkah-langkah Pencegahannya
Ia menambahkan, mekanisme pemusnahan botol hasil penindakan ini sudah melalui penetapan dari pengadilan.
"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, baik Jakbar, Jaktim Jakut, Jaksel, akpus semua. Sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya," paparnya.
Arifin menuturkan, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol," ujar Arifin.
Arifin menilai, dengan indikasi adanya dalam pengurangan jumlah hasil penindakan ini berarti tempat-tempat peredaran penjualan minuman beralkohol ini sudah semakin terjadi pengurangan.
Baca Juga: Pecinta Kuliner, Ini 5 Tempat Mie Ayam Enak di Jakarta yang Bikin Nagih
Lanjut Arifin, pihaknya pun akan semakin gencar melakukan penindakan dan pengawasan terkait persoalan ini.
"Inilah yang kemudian kita terus menerus gencarkan, terus menerus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman-minuman beralkohol yang tanpa izin," imbuhnya.
"Termasuk juga minuman yg oplosan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya," lanjut Arifin.
Arifin menuturkan, dari 12.031 botol hasil penindakan tahun 2023 yang terbanyak ada di Jakarta Barat, kurang lebih ada 3000-an botol. Kemudian yang kedua di Jakarta Utara.
Ia menuturkan, penindakan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam melindungi masyarakat dari minuman beralkohol, oplosan, dan tidak berizin.
Baca Juga: Gratis! Konser GAC, UN1TY, hingga Donne Maula di Jakarta Akhir Pekan Ini
"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk bagaimana kemudian melindungi masyarakatnya, warganya, dari peredaran minuman yang beralkohol yang oplosan, termasuk juga yang minuman tanpa izin," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






