Puluhan Ribu Botol Miras Hancur Digilas Satpol PP DKI Jakarta, Sitaan Hasil Razia Barang Tak Berizin

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan belasan ribu botol minuman beralkohol dan tidak berizin pada Rabu (30/11).
Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan belasan ribu botol minum ini merupakan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli yang dilakukan pihaknya.
"Hari ini kami dari jajaran Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol, yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan. Dimana setiap dari awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol," katanya di Jakarta.
Baca Juga: Musim Hujan, Waspada Wabah DBD! Berikut Langkah-langkah Pencegahannya
Ia menambahkan, mekanisme pemusnahan botol hasil penindakan ini sudah melalui penetapan dari pengadilan.
"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri, baik Jakbar, Jaktim Jakut, Jaksel, akpus semua. Sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya," paparnya.
Arifin menuturkan, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol," ujar Arifin.
Arifin menilai, dengan indikasi adanya dalam pengurangan jumlah hasil penindakan ini berarti tempat-tempat peredaran penjualan minuman beralkohol ini sudah semakin terjadi pengurangan.
Baca Juga: Pecinta Kuliner, Ini 5 Tempat Mie Ayam Enak di Jakarta yang Bikin Nagih
Lanjut Arifin, pihaknya pun akan semakin gencar melakukan penindakan dan pengawasan terkait persoalan ini.
"Inilah yang kemudian kita terus menerus gencarkan, terus menerus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman-minuman beralkohol yang tanpa izin," imbuhnya.
"Termasuk juga minuman yg oplosan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya," lanjut Arifin.
Arifin menuturkan, dari 12.031 botol hasil penindakan tahun 2023 yang terbanyak ada di Jakarta Barat, kurang lebih ada 3000-an botol. Kemudian yang kedua di Jakarta Utara.
Ia menuturkan, penindakan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam melindungi masyarakat dari minuman beralkohol, oplosan, dan tidak berizin.
Baca Juga: Gratis! Konser GAC, UN1TY, hingga Donne Maula di Jakarta Akhir Pekan Ini
"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk bagaimana kemudian melindungi masyarakatnya, warganya, dari peredaran minuman yang beralkohol yang oplosan, termasuk juga yang minuman tanpa izin," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


