Luncurkan Buku Kekerasan Simbolik Negara, Rieke Diah Pitaloka Harap Karyanya Jadi Referensi Kebijakan Pemerintah

AKURAT JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka meluncurkan buku hasil desertasi di Dapartemen Ilmu Komunikasi FISIP UI dengan judul 'Kekerasan Simbolik Negara'.
Rieke menjelaskan, buku tersebut membahas kekerasan yang dilakukan negara, melalui data yang tidak menginformasikan kondisi dan kebutuhan riil warga, serta potensi riil perdesaan.
"Inilah poin penting yang dibahas dan saya tuangkan dengan bentuk menjadi buku dengan hasil analisis saya di tiga desa terkait persoalan data," ujar Rieke kepada wartawan Selasa (22/11/2023).
Baca Juga: Kerang Hijau Sumber Protein dan Kaya Nutrisi untuk Kesehatan, Ini 8 Manfaatnya Bagi Tubuh Kita
"Keseluruhan desertasi saya semuanya dituangkan dalam buku ini, yang merupakan deskripsi, analis dan interpretasi atas data dan pendetaan predesaan," sambungnya.
Adapun desa yang menjadi fokus analisis desertasi Rieke. Diantaranya, Desa Sibandang, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Desa Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Temuan penelitian Rieke dari tiga desa tersebut mendapati data yang direproduksi negara tidak mengintegrasikan antara data spasial dan numerik. Akibatnya, data tersebut sulit dikonfirmasi, diverifikasi, dan divalidasi.
Rieke menegaskan, data direproduksi institusi negara dengan pendekatan top down tidak melahirkan kesinambungan data.
"Inilah yang menyebabkan kualitas data negara tidak memenuhi prinsip-prinsip data yang aktual, akurat, dan relevan (pseudo data)," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Lupa! Aksi Damai Depok Bersama Palestina Digelar Minggu 26 November 2023, Cek Lokasinya di Sini
Kendati begitu, data yang bermasalah itu tetap dianggap data yang memiliki legalitas sebagai basis data kebijakan pembangun, karena prosesnya berpedoman pada aturan perundang-undangan.
Rieke mengatakan, hal tersebut disebut dengan kekerasan simbolik negara, kekerasan yang beroperasi dengan cara mengatur, memaksakan, bahkan bisa saja merekayasa pendataan.
"Hasil penelitian saya menunjukkan kebijakan rekonsiliasi dan the vicious circle kebijakan rekonolisasi yang mengkonfirmasikan terbuktinya hipotesis. Artinya, semakin kuat dosa kekerasan simbolik pada norma yuridis pendataan," terangnya.
Karenanya, Rieke berharap, hasil desertasinya yang sudah menjadi buku ini dapat dijadikan referensi oleh pemerintah untuk membuat kebijakan pembangunan sistem kebijakan publik berdasarkan pendataan desa berbasis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Jokowi Bakal Reshuffle 12 Menteri Ini, Bersih-bersih Pro-Ganjar? Begini Klarifikasi Pihak Istana
"Jika pemerintah melakukan hal tersebut sangat memungkinkan lebih banyak ruang untuk komunikasi dan partisipasi warga desa dalam melakukan pendataan," imbuhnya.
Rieke juga berharap bukunya dapat mengakhiri kekerasan simbolik negara terhadap pedesaan yang beroperasi melalui norma yuridis pendetaan pedesaan.
Dia juga mengatakan, hasil desertasinya ini memperlihatkan bahwa data yang diproduksi dengan pendekatan buttom up sangat dibutuhkan untuk mengakhiri kebijakan rekonsiliasi menjadi kebijakan afirmatif negara.
"Kebijakan afirmatif ini merupakan implementasi amanat konstitusi untuk mencapai lima aspek kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Baca Juga: Sebanyak 39 Bangli dan Kafe Tak Berizin di Cilincing Ditertibkan Petugas, Masih Membandel Bakal Ditindak Tegas
Menurutnya, kebijakan konstitusional bukan hanya tentang menyelamatkan triliunan uang rakyat di kas negara, kebijakan negara yang berbasis pada data pedesaan yang akurat dan aktual, sesungguhnya tentang nasib dan nyawa jutaan rakyat, ini yang saya tekankan dalam buku ini.
Untuk diketahui, Diah Pitaloka merupakan aktivis, politisi, akademisi, vang mengawali kariernya sebagai pekerja seni.
Tesisnya dibukukan dengan judul Banalitas Kekenzsan: Telaah Pemikiran Hannah Arendt tentang Kekerasan Negara (Penerbit Kukusan, 2010).
Tesis tersebut dilanjutkan dalam diserta.sinyi, yang dituangkan dalam buku ini, dengan judul Kekerasan Simbolik Negara: Kebijakan Rtkoloni. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




