Viral! Jambret Diikat di Pohon dan Jadi Bulan-bulanan Warga Sawah Besar, Ketangkap Karena Rampas HP Emak-emak

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang jambret yang ditangkap warga diikat di pohon pinggir jalan kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jambret berambut gondrong, mengenakan sweeter putih dan celana pendek warna biru itu, sempat jadi bulan-bulanan warga yang melintas.
Jambret inisial MD itu ditangkap warga usai merampas Handphone milik emak-emak di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat 20 Oktober 2023.
Saat beraksi, pelaku tak sendirian. Ia bersama seorang teman, berboncengan sepeda motor. Emak-emak yang menjadi korban penjambretan langsung teriak, sehingga mengundang perhatian warga.
Warga yang melihat pelaku hendak kabur, langsung mendorong motor yang dikendarai si jambret hingga salah satu pelaku terjatuh.
Seorang saksi mata, Rian, mengatakan bahwa pelaku menjambret handphone milik ibu-ibu. "Terus ada seorang bapak yang langsung cegat pelaku, dengan tendang motornya hingga pelaku terjatuh," ungkapnya.
Ketika temannya yang dibonceng terjatuh, pelaku yang mengendarai motir langsung tancap gas kabur sambil mengacungkan celurit.
"Pelaku yang satu sempat diuber-uber dulu oleh warga. Pas dapat ketangkap, langsung diikat dan sempat dipukuli warga yang geram," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh, membenarkan bahwa ada jambret yang ditangkap warga.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Demokrasi, Partai Golkar DKI Berkunjung ke KPUD DKI Jakarta
Dikatakan Sholeh, pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang sempat kabur. Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku pertama itu inisial MD, berhasil diamankan warga. Dan pelaku lainnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar di wilayah lain dengan inisial AM," ucap Sholeh.
Selain mengamankan pelaku jambret, polisi juga menyita barang bukti handphone hasil kejahatan.
"Saat ini keduanya masih kita periksa lebih intensif. Kita juga sedang cek urine apakah mereka konsumsi narkoba atau tidak," tegasnya.
Baca Juga: Wedding Agreement The Series Season 2 Tayang 28 Oktober 2023, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









