Obral Diskon! Ada Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar, Warga Bekasi - Bogor Buruan Bayar!

AKURAT JAKARTA - Warga Jawa Barat (Jabar) jangan sampai ketinggalan. Mumpun ada Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, segera lakukan pembayaran.
Program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berlangsung selama dua bulan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program pemutihan pajak dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Termasuk Bekasi, Depok, dan bogor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan bahwa program diskon pemutihan pajak ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Bisa Nonton Konser HIVI hingga Olahraga Poundfit Gratis di Senayan Park, Catat Tanggalnya!
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," ujar Dedi, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, program pemutihan pajak dan bea balik nama ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Ya termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah juga," tambahnya.
Dedi mengatakan, program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan ini memiliki dua kemudahan, yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga beragam. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen. Selain itu, program tersebut juga mencakup pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-1.
Lain halnya dengan program pembebasan pajak kendaraan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB ke-2, dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Namun tak semua kendaraan akan mendapat diskon, sebab program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku serta sesuai dengan aturan yang dijalankan oleh Bapenda Jabar.
Adapun syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sebesar 2 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hingga 60 hari diskon 4 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hingga 90 hari diskon 6 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 sampai 120 hari diskon 8 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hingga 180 hari diskon 10 persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





