Obral Diskon! Ada Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar, Warga Bekasi - Bogor Buruan Bayar!

AKURAT JAKARTA - Warga Jawa Barat (Jabar) jangan sampai ketinggalan. Mumpun ada Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, segera lakukan pembayaran.
Program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berlangsung selama dua bulan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program pemutihan pajak dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Termasuk Bekasi, Depok, dan bogor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan bahwa program diskon pemutihan pajak ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Bisa Nonton Konser HIVI hingga Olahraga Poundfit Gratis di Senayan Park, Catat Tanggalnya!
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya," ujar Dedi, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, program pemutihan pajak dan bea balik nama ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Ya termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah juga," tambahnya.
Dedi mengatakan, program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan ini memiliki dua kemudahan, yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga beragam. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen. Selain itu, program tersebut juga mencakup pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-1.
Lain halnya dengan program pembebasan pajak kendaraan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB ke-2, dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Namun tak semua kendaraan akan mendapat diskon, sebab program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku serta sesuai dengan aturan yang dijalankan oleh Bapenda Jabar.
Adapun syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sebesar 2 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hingga 60 hari diskon 4 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hingga 90 hari diskon 6 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 sampai 120 hari diskon 8 persen
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hingga 180 hari diskon 10 persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


