Jakarta

14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Didapati 1.969 Pelanggaran di Jaksel

Fadhil Dhuha Rizqullah | 2 Oktober 2023, 19:13 WIB
14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Didapati 1.969 Pelanggaran di Jaksel

AKURAT JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2023 telah berkahir, selama 14 hari operasi sejak tanggal 18 September 2023, sebanyak 1.969 pelanggaran lalu lintas didapati di Jakarta selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, terdapat empat jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dan dilakukan penindakan oleh petugas.

Yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 35, melawan arus 46, parkir liar 50 dan melanggar marka jalan 4.

Baca Juga: Band Gondal Gandul, Suporter Persija Jakarta yang Berkarya di Dunia Musik

"Terdapat 143 tindakan dengan tilang elektronik (E-TLE), 1826 tindakan dengan teguran, kegiatan penyuluhan 1933, pemasangan spanduk dan pembagian brosur sejumlah 2472," katanya kepada wartawan, Senin (2/9/2023).

Menurutnya, Operasi Zebra Jaya 2023 boleh saja berakhir, namun kegiatan-kegiatan edukatif, pencegahan dan penindakan akan tetap dilanjutkan.

"Diharapkan dengan momentum operasi zebra ini kesadaran masyarakat semakin tinggi, disiplin berlalu lintas meningkat, sehingga dampak terburuk dari perilaku di jalan raya bisa dicegah," ucapnya.

Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata Sang Atlet Marathon, Begini Alur Cerita dan Sinopsis Road to Boston

Ade Ary menegaskan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak saja saat operasi masyarakat ikut aturan, namun setiap saat ada atau tidak ada petugas.

"Semua mulai dari kebiasaan yang akan membentuk karakter sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut ini jenis pelanggaran tersebut:

Baca Juga: Riko Simanjuntak, Terpilih Sebagai Man of The Match dalam Pertandingan Lawan Persis

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan

6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.