Jakarta

Lantik 631 Pegawai Pemkab Tangerang, Bupati Zaki Berpesan Agar PNS Tuntaskan Target Keja Sesuai RPJMD

Sastra Yudha | 20 September 2023, 22:09 WIB
Lantik 631 Pegawai Pemkab Tangerang, Bupati Zaki Berpesan Agar PNS Tuntaskan Target Keja Sesuai RPJMD

AKURAT.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, pada Selasa (19/09/2023).

Ada sebanyak 631 pegawai yang menjalani proses promosi dan rotasi di lingkup Pemkab Tangerang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 599 pegawai dan 32 jabatan fungsional yang menjalani proses promosi dan rotasi.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Bupati Tangerang, Ketua KONI: Bang Zaki Bawa Perubahan Besar dan Luar Biasa untuk Olahraga

Kegiatan ini merupakan proses penyegaran dan memberikan suasana baru dalam bekerja di kalangan pegawai.

“Melalui momentum ini, saya berpesan kepada saudara-saudara yang telah dilantik dan diambil sumpahnya agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dibebankan,” katanya.

Bupati Zaki berpesan kepada para pegawai agar tetap fokus dalam menuntaskan target kegiatan serta tetap responsif terhadap berbagai keluhan masyarakat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kelayakan berdasarkan proses kepatutan, kecakapan dan pengalaman yang cukup serta loyalitas dan dedikasi terhadap pekerjaan.

Baca Juga: Jangan Lupa! Nonton Konser Noah Pestapora 2023 di Gambir Expo Kemayoran, Akhir Pekan Ini

“Proses mutasi adalah suatu bentuk upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan terutama yang berkaitan dengan program-program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD yang akan selesai tahun depan,” ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.