Jakarta

Ampun, Meski Ada Petugas Pemotor di Perempatan Mampang Masih Nekat Lawan Arus

Fadhil Dhuha Rizqullah | 30 Agustus 2023, 18:50 WIB
Ampun, Meski Ada Petugas Pemotor di Perempatan Mampang Masih Nekat Lawan Arus

AKURAT.CO - Polisi bersama Koranmil serta Kecamatan Mampang mrlakukan sosialisasi kepada pengguna jalan yang melawan arah. 

Khususnya bagi para pengendara roda dua di perempatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Kapolsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan,  di wilayah Jakarta Selatan, ada 31 titik yang rawan melawan arah. Salah satunya perempatan Mampang.

Baca Juga: Duh! SDA Sebut Selatan Jakarta Alami Penurunan Tanah

"Mampang Prapatan sendiri ada 1 titik yang kita sebut namanya TLND 31. Nah saat ini kita berada di TLND 31, tempat di mana titik rawan lawan arah," katanya kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/8/2023).

Dalam giat tersebut, beberapa pengendara yang melawan arus berhasil ditertibkan. Padahal, di beberapa titik sudah ada petugas yang sedang berjaga.

"Kita lihat tadi ada beberapa kendaraan yang masih mencoba melawan arah walaupun sudah ada petugas di situ, itu yang kita tertibkan, karena ini cukup berbahaya bagi keselamatan pribadi maupun keselamatan orang lain," jelasnya.

Baca Juga: 4 Rute Transjakarta Ini Rp 0 alias Gratis selama KTT ASEAN

Berdasarkan hal itu, David menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas yang ada.

"Jangan melawan arah, sayangi keselamatan diri pribadi maupun keselamatan orang lain," himbaunya.

"Di Mampang Prapatan itu sendiri, ada upaya preventif atau pro aktif dari masyarakat sekitar," sambungnya.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan IT di Jakbar Tilep Aset Perusahaan

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan dalam diskusi rembug oleh warga, dengan fokus terkait dengan lawan arah ini, dengan memberikan beberapa masukan terkait sosialisasi lawan arus.

"Sudah kita tampung antara lain membuat spanduk untuk imbauan, dilarang melawan arah, kemudian memasang rambu rambu tidak boleh melintas, kemudian adanya suara atau pemberitahuan terkait adanya larangan untuk melawan arah," paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.