Jakarta

Soal Rencana 4 In 1, Dirlantas Polda Metro Jaya Tunggu Penjelasan Teknis dari Kemenhub

Fadhil Dhuha Rizqullah | 18 Agustus 2023, 20:37 WIB
Soal Rencana 4 In 1, Dirlantas Polda Metro Jaya Tunggu Penjelasan Teknis dari Kemenhub

AKURAT.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menurunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya dengan memberlakukan aturan 4 in 1 atau satu mobil 4 orang.

Menanggapi hal itu, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyebutkan bahwa usulan 4 in 1 itu masih dalam kajian.

Sebab, bagaimana teknis dalam penerapannya belum dijelaskan oleh Kemenhub.

"Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari sana (Kemenhub). Belum ada pembahasan secara teknis (dengan Polda Metro Jaya), tapi kita nanti akan diskusikan lagi," katanya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Kementerian LHK Gencarkan Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Kena Sanksi Tak Bisa Perpanjang STNK

Doni mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan rencana itu akan dilaksanakan. Dia menyebut itu merupakan salah satu saran mengurangi polusi udara.

"Belum (tahu apakah jadi solusi), karena masih didiskusikan dengan stakeholder terkait itu baru salah satu saran dan masukan. Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertimbangkan membuat kebijakan baru, yakni aturan 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.

Baca Juga: Pj Gubernur Wajibkan ASN DKI Minimal Eselon 4 Gunakan Kendaraan Listrik

"Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.