Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dicopot

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Class IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya.
Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penonaktifan lima pejabat tersebut berlaku mulai Sabtu (26/9/2026).
"Hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi: Kepala Lapas Class IIA Cibinong Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Kepala Urusan Umum
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena membawahi tata kelola barang milik negara serta berbagai fasilitas di lingkungan lapas.
Dalami Perbedaan Kondisi di Lapangan
Pemeriksaan internal ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diturunkan untuk mendalami seluruh barang temuan Ombudsman, mulai dari dugaan minuman beralkohol, simulator, fasilitas kebugaran, hingga elektronik seperti televisi dan kulkas.
Rudi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan antara dokumentasi sidak Ombudsman dengan kondisi saat tim internal Kemenimipas melakukan pengecekan di lokasi.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," tegas Rudi.
Sejauh ini, tim Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pejabat dan petugas terkait terancam sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





