Selain Korupsi, Berikut 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

AKURAT JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengerucutkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Pembatasan ini dilakukan setelah Komisi III menggelar riset mendalam serta menyerap masukan dari sejumlah ahli hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembatasan cakupan kejahatan ini bertujuan agar penerapan aturan perampasan aset tetap proporsional dan menyasar pada tindak pidana berorientasi ekonomi yang merugikan publik secara luas.
Baca Juga: 80 Sekolah Swasta Resmi Dicoret dari Penerima Makan Bergizi Gratis
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga melakukan studi komparasi terhadap penerapan mekanisme perampasan aset di berbagai negara.
Negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, hingga Italia telah menerapkan pembekuan dan perampasan aset tanpa mendasarkan pada putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) untuk kasus-kasus kejahatan terorganisasi, korupsi, serta narkotika.
Berdasarkan kajian pertimbangan tersebut, DPR memasukkan 13 jenis kejahatan yang dapat dijerat RUU Perampasan Aset:
Korupsi
Narkotika dan psikotropika
Terorisme
Penyelundupan manusia
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Tindak pidana di bidang kehutanan
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perbankan
Tindak pidana di bidang perasuransian
Tindak pidana di bidang pertambangan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Perdagangan orang
Politikus tersebut menegaskan bahwa DPR masih terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi selama proses pembentukan perundangan berlangsung.
Hal ini penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan bersikap partisipatif, komprehensif, serta berpihak pada kepentingan publik.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




