PFII Strategis Perkuat Sektor Ekonomi dan Moneter Jangka Panjang Menengah

AKURAT JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Undang-undang PFII merupakan amanat pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan kehadiran Undang-undang PFII maka akan segera diatur mengenai hal ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan serta penunjang, pembentukan lembaga arbitrase maupun pengadilan peradilan PFII, dan dukungan pemerintah pusat sekaligus daerah.
Baca Juga: UU PFII Bakal Percepat Transformasi Indonesia sebagai Pusat Finansial Global
Menurut Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, urgensi PFII cukup kuat sebagai agenda jangka menengah panjang sebab Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan untuk mendukung investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasarkeuangan, dan proyek strategis.
"Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia," kata Josua, Rabu (22/7/2026).
Sedangkan bila ditelaah melalu sisi moneter, lanjut Josua, adanya PFII berpotensi untuk memperbesar pasokan modal dan devisa yang lebih stabil.
Terkait tatanan hukum khusus dalam PFII, Josua menilai bukanlah sesuatu yang bertentangan dalam negara berdaulat. Dengan catatan tatanan hukum khusus. tersebut tetap berada di bawah konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara.
Josua menyebut, banyak negara memiliki kawasan ekonomi khusus, pengadilan niaga khusus, atau pusat keuangan dengan aturan berbeda untuk menarik pelaku global. Oleh sebab ituperlu ditegaskan bukan terdapat dua kedaulatan hukum, melainkan kekhususan di dalam sistem hukum nasional.
"Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global," ucap Josua.
Josua juga menyoroti sejumlah hal prioritas dengan kehadiran PFII yakni pertama tentang tata kelola yang harus memiliki lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, mekanisme akuntabilitas, dan pelaporan.
Kedua, kepastian bahwa PFII tidak melemahkan kewenangan BI, OJK, LPS, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung. Josua mengatakan, koordinasi lintas otoritas harus jelas terutama pengawasan bank, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, pajak, dan pencegahan pencucian uang.
Kemudian ketiga, papar Josua, perlu penopang kokoh sehingga PFII tidak memicu dolarisasi ekonomi domestik. Bank Indonesia diimbau wajib memastikan aktivitas
PFII tidak memperbesar tekanan terhadap rupiah, tidak terkendalinya pasar valas paralel, dan tidak mendorong pelaku domestik memindahkan dana dari sistem rupiah ke sistem valas.
Keempat, fasilitas pajak harus terukur dan berbasis manfaat. Bagi Josua, insentif boleh saja diberikan untuk menarik lembaga keuangan global dan kegiatan bernilai tambah tinggi dengan batas waktu, syarat ekonomi, kewajiban pelaporan, dan sanksi penyalahgunaan.
"Lalu yang kelima, PFII harus diarahkan ke pembiayaan sektor riil, bukan sekadar menjadi tempat pendaftaran perusahaan keuangan," imbuh Josua.
Josua mengungkapkan, PFII memiliki arti penting yang kuat jika diposisikan sebagai sarana memperdalam pasar keuangan, menarik modal global, memperkuat pembiayaan jangka panjang, dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan konvensional.
Guna diketahui, PFII adalah sebuah kesadaran pemerintah Indonesia sebagai negara yang besar sekaligus anggota G20 dirasa perlu untuk mempunyai pusat keuangan khusus sendiri yang kompeten serta berdaya saing global.
Pemerintah Indonesia merasa jika penguatan ketahanan ekonomi dan perluasan pembiayaan pembangunan di tengah dinamika global yang tidak menentu butuh upaya strategis. Dengan begitu nantinya dapat menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi baru di kancah dunia.
PFII bertujuan sebagai pijakan Indonesia mengokohkan daya saing sektor keuangan serta menarik banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




