Jakarta

Tolak Pembatasan Kadar Nikotin PP 28/2024, Petani Tembakau Temanggung: Jangan Jadikan Kami Sapi Perah!

Laode Akbar | 22 Juli 2026, 18:49 WIB
Tolak Pembatasan Kadar Nikotin PP 28/2024, Petani Tembakau Temanggung: Jangan Jadikan Kami Sapi Perah!
Aksi demo petani Temanggung di depan Kantor Kemenkes

AKURAT JAKARTA - Perwakilan petani Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Soleh, menyampaikan aspirasi dan permohonan perlindungan dari rencana kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan mereka.

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, Soleh bersama petani tembakau menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran atas rancangan turunan aturan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, terutama terkait pembatasan kadar nikotin dan tar.

"Selama ini petani hanya menjadi sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan dan kepastian usaha. Kami sedang kesusahan dan sangat berharap Negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal," ujar Soleh.

Baca Juga: Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Petani Tembakau Bondowoso: Bisa Matikan Mata Pencaharian Kami!

"Pemerintah juga harus memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga. Sampai hari ini, arah kebijakan terkait tembakau sendiri tidak jelas banyak tekanan," lanjutnya.

Soleh menekankan rancangan aturan ini akan menghilangkan varietas tembakau Temanggung, seperti Srintil dengan karakteristik alami kadar nikotin tinggi, di kisaran 8mg.

"Ini sama saja dengan mematikan tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan? Tembakau lokal yang selama ini jadi sumber penghidupan petani akan mati," tegasnya.

"Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup dan tidak terus dirugikan oleh aturan yang justru menindas kondisi komoditas dalam negeri," tambah Soleh.

Untuk diketahui, pada musim tanam 2026, luas tanam tembakau di Kabupaten Temanggung tercatat mencapai 13.391 hektare, dengan Kecamatan Kledung menjadi wilayah dengan areal tanam terluas, yakni 1.880 hektare.

Dari total luasan tersebut, 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegal dan 4.465,3 hektare merupakan tembakau sawah. Dominasi tembakau tegal menunjukkan karakteristik budidaya tembakau Temanggung yang selama ini berkembang di kawasan lahan kering dan lereng pegunungan.

Menanggapi aspirasi petani ini, Panggah Susanto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, memastikan pihaknya akan melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Serta akan mengoordinasikan isu tersebut dengan komisi serta kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan inudstri hasil tembakau dan perekonomian daerah.

"Rancangan regulasi ini dapat menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia yang selama ini dikenal memiliki kualitas tinggi dengan kadar nikotin yang khas. Akibatnya,penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun, sementara kebutuhan industri justru dapat beralih pada tembakau impor. Akhirnya petani dirugikan," sebut Panggah.

Selain itu, Panggah menegaskan, sektor tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari sekitar 300 ribu pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga total sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.

Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,"jelas politikus Golkar ini.

Senada, Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR RI, menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian terkait penyusunan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar agar tidak semakin membebani petani.

"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung," kata Firman.

"Tembakau Temanggung misalnya memiliki kadar nikotin yang bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," tambahnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y