Jakarta

Kasus Santri Dibakar di Lombok Tengah Ungkap Masalah yang Sering Terlupakan Pasca Kekerasan Terjadi

Anggerhana Denni Rahmawati | 13 Juli 2026, 20:45 WIB
Kasus Santri Dibakar di Lombok Tengah Ungkap Masalah yang Sering Terlupakan Pasca Kekerasan Terjadi
Ilustrasi kekerasan pada anak.

AKURAT JAKARTA - Peristiwa kekerasan terhadap anak tidak berakhir ketika api padam atau ketika pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi korban, perjalanan sesungguhnya justru dimulai setelah kejadian.

Mereka harus menjalani operasi, menghadapi trauma, menyesuaikan diri dengan kemungkinan disabilitas permanen, hingga berhadapan dengan persoalan biaya pengobatan.

Gambaran tersebut terlihat dalam kasus tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat kini memasuki proses hukum, namun perhatian terhadap kondisi para korban juga menjadi sorotan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Pemulihan dinilai tidak cukup hanya melalui perawatan medis, tetapi juga membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta jaminan pembiayaan agar keluarga tidak terbebani.

Informasi yang diterima KPAI menunjukkan keluarga korban masih berfokus pada penyembuhan fisik.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mudah karena terdapat kendala pembiayaan, termasuk hambatan dalam penggunaan BPJS untuk kebutuhan perawatan.

Di sisi lain, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Kasus ini juga menjadi perhatian DPR RI karena munculnya perbedaan keterangan mengenai penyebab kebakaran.

Keterangan korban dan keluarga mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan yang dilatarbelakangi konflik akibat perundungan sebelumnya.

Sementara itu, penjelasan lain menyebut kebakaran dipicu aktivitas santri yang sedang membuat ketapel menggunakan bensin.

Perbedaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara independen berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Baca Juga: Rambut Boleh Dipotong, Rasa Malu Jangan: Cara SMA Labschool Ajarkan Disiplin Tanpa Perpeloncoan saat MPLS

=====

Apa pun hasil akhirnya, perlindungan terhadap korban tidak seharusnya menunggu proses hukum selesai.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan anak harus bekerja secara utuh.

Penegakan hukum memang penting untuk menghadirkan keadilan, tetapi pemulihan korban memiliki urgensi yang sama besar.

Anak-anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendidikan yang tetap berlanjut, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya ditentukan oleh vonis terhadap pelaku.

Yang tak kalah penting adalah memastikan para korban tidak kembali menjadi korban akibat lambatnya akses layanan kesehatan, pemulihan psikologis, maupun perlindungan dari negara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.