Viral di Medsos, Kandang Ayam di Tengah Pemukiman Ciputat Diprotes Warga

AKURAT JAKARTA – Keberadaan kandang peternakan ayam komersial di kawasan Cilalung, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, mendadak viral dan memicu debat di media sosial.
Bahkan terjadi perdebatan soal aturan tata ruang antara penghuni perumahan baru dan keberadaan kandang ayam yang sesuai dengan aturan tata ruang.
Polèmik ini mencuat setelah akun Threads @Insankrisnamusi mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga kompleks setiap menjelang subuh.
Dia mempertanyakan legalitas peternakan besar di wilayah padat penduduk tersebut.
"Menurut UU yang berlaku, bikin peternakan ayam komersial sebesar ini di daerah padat permukiman bagaimana ya? Baunya gak enak setiap Subuh semerbak sekali. Apalagi di perumahan saya yang ada persis di sampingnya," tulisnya dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari 19 ribu lebih itu, dilihat pada Kamis (9/6).
Unggahan tersebut langsung diserbu komentar warganet yang menyoroti masalah kesehatan lingkungan.
Akun @Ismujurso misalnya membagikan tangkapan layar Permentan No. 34/2025 yang menegaskan adanya batas jarak minimal yang wajib dipenuhi antara lokasi peternakan dengan pemukiman warga.
"Jujurly ini parah sih. Peternakan sebesar itu di tengah pemukiman warga dampaknya besar bagi kesehatan," timpal akun @siska.oct mendukung keluhan tersebut.
"Selain bauk yg menyengat dr hasil limbah, yg ga bisa dihindari pasti lalatnya. Bayangin lalat dari fases ayam terus masuk kepemukiman. Itu yang punya kandang udh punya izin belom? Minimal jarak kandang ke pemukiman 500m. Itu mah deket bgt. Yang punya peternakan ga mikirin org2 sekitarnya kayanya " sambungnya.
Meski demikian, perdebatan tidak berjalan satu arah. Akun @imamhidayat04 memberikan sudut pandang kontras terkait fenomena urbanisasi.
Perumahan modern kerap kali datang belakangan dan "mengepung" lahan usaha penduduk lama.
"Aku bisa jamin, yang bangun duluan pasti usaha ternak. Aturannya sebelum bangun (kompleks) kalian mikir, jangan seolah-olah dirugikan," kritiknya.
Pemilik akun, Insan mengaku mediasi dengan pemilik kandang, sebenarnya sudah dilakukan didampingi RT dan RW. Namun, belum ada kesepakatan. Pemilik kandang tetap tidak bersedia menutup.
Lebih lanjut warga juga sudah melayangkan surat resmi penolakan ke pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


