Jakarta

186 PPPK Kabupaten Tangerang Ikut Orientasi Tahap II 2026, Tekankan Pelayanan Prima dan Solutif

M Rahman Akurat | 28 Juni 2026, 10:21 WIB
186 PPPK Kabupaten Tangerang Ikut Orientasi Tahap II 2026, Tekankan Pelayanan Prima dan Solutif
186 Pegawai PPPK Kabupaten Tangerang ikuti orientasi Tahap II 2026

AKURAT JAKARTA — Sebanyak 186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sukses menyelesaikan kegiatan Orientasi Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun 2026.

Acara yang berlangsung di Gedung Diklat Kitri Bhakti, Curug, ini digelar sejak Rabu, 24 Juni 2026, dan resmi ditutup pada Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Hasil RD Kongo vs Uzbekistan 3-1 di Piala Dunia 2026: The Leopards Bangkit, Wissa Antar Lolos ke Babak 32 Besar

Apresiasi untuk Sinergi BKPSDM dan Kodim 0510 Tigaraksa

Kegiatan orientasi ini ditutup langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Tangerang, Firzada Mahalli.

Dalam sambutannya, Firzada memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang menyukseskan acara.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan orientasi ini dengan baik dan lancar," ujar Firzada.

Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang selaku penyelenggara dan para Widyaiswara sebagai pemateri.

Firzada juga mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah menunjukkan semangat belajar dan kedisiplinan tinggi selama tiga hari pelaksanaan orientasi.

Baca Juga: Wabup Tangerang Hadiri Perayaan HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI, Gelar Baksos Kesehatan hingga Tanam Mangrove di Teluknaga

Bukan Formalitas, PPPK Wajib BerAKHLAK

Firzada menegaskan bahwa orientasi PPPK ini bukanlah sekadar kegiatan formalitas belaka. Melalui pembekalan ini, Pemkab Tangerang berkomitmen mencetak aparatur yang memahami sistem pemerintahan, berintegritas, dan profesional.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ini dibekali nilai-nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Tujuannya agar mereka mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal di unit kerja masing-masing.

"Saya ingin menegaskan bahwa ASN saat ini dituntut tidak hanya bekerja secara administratif. ASN harus mampu menjadi solusi atas berbagai kebutuhan masyarakat. ASN harus hadir dengan pelayanan yang cepat, tepat, responsif, dan berorientasi pada hasil," tegasnya.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Pabrik Motor Listrik United di Kabupaten Tangerang, Didampingi Sekda Soma Atmaja dan Gubernur Banten

Implementasi Nilai Profesionalisme di Unit Kerja

Lebih lanjut, Firzada berpesan agar seluruh ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama orientasi dapat segera diimplementasikan.

Para PPPK dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, memperkuat kapasitas organisasi, serta wajib memegang teguh rahasia jabatan sesuai dengan sumpah dan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama orientasi dapat segera diimplementasikan saat kembali ke unit kerja.

Para PPPK dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, memperkuat kapasitas organisasi, serta wajib memegang rahasia yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.

“Orientasi ini telah berakhir, namun pengabdian sesungguhnya baru dimulai. Jadilah ASN yang bekerja dengan integritas, disiplin, serta memiliki semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Pembangunan, Bupati Maesyal dan Wabup Intan Gelar Silaturahmi Bersama Relawan RBR

Sebagai informasi, kegiatan orientasi tersebut telah berlangsung sejak 24 hingga 26 Juni 2026 dan diikuti oleh 186 PPPK dari unsur pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis.

Melalui metode pembelajaran klasikal selama 61 jam pelajaran, para peserta mendapatkan berbagai materi penting guna mewujudkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang profesional, inovatif, dan melayani. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.