Pemkab Tangerang Terjunkan 96 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban, Kolaborasi dengan PDHI dan IPB

AKURAT JAKARTA – Menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat menjamin keamanan pangan masyarakat.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara resmi melepas 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (18/5/2026).
Pelepasan tim ahli ini dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026.
Baca Juga: Begini Kondisi Para Pemain Persib Pascaserangan Oknum Suporter di Parepare
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hewan kurban yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang berada dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan sesuai dengan syariat Islam.
DPKP Gandeng PDHI, MUI dan IPB
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menjelaskan bahwa tim ini merupakan hasil kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II.
"Petugas akan disebar untuk memonitor ketersediaan dan kelayakan hewan di lapak-lapak pedagang. Kami ingin masyarakat merasa tenang dan aman saat membeli hewan kurban," ujar Ujang.
Selain aspek kesehatan fisik, DPKP juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis serta sesuai syariat.
Tiga Tahap Pengawasan Ketat
DPKP Kabupaten Tangerang menerapkan skema pengawasan komprehensif dalam tiga tahapan utama:
Pra-Pemotongan (19-26 Mei 2026): Pemeriksaan di lapak pedagang untuk mengecek kesehatan fisik, memastikan hewan tidak cacat, dan cukup umur.
Saat Pemotongan (27-31 Mei 2026): Pengawasan proses penyembelihan agar tetap higienis dan memenuhi standar kualitas daging yang baik.
Pasca Pemotongan (Hingga Hari Tasyrik): Pemeriksaan daging dan jeroan untuk mendeteksi dini adanya parasit seperti cacing hati atau penyakit lainnya.
"Jika petugas menemukan organ yang mengandung penyakit atau cacing, tim akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Ini demi menjamin kualitas daging yang diterima masyarakat," tegas Ujang.
Baca Juga: Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Kepatuhan SLF Gedung Parkir, Minta Dinas Citata Jemput Bola
Antisipasi PMK dan LSD
Guna menangkal penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), DPKP telah menggencarkan vaksinasi dan pemeriksaan rutin sejak jauh hari.
Hal ini dilakukan mengingat jumlah titik penjualan hewan kurban diprediksi akan melonjak melampaui angka 600 titik pada tahun ini.Ujang mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban.
Warga disarankan untuk membeli hewan di lapak resmi yang telah diverifikasi dan diperiksa oleh petugas kesehatan hewan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





