Jakarta

Keren! Pemkab Tangerang Sabet Paritrana Award 2025: Jadi Kabupaten Terbaik Nasional dalam Perlindungan Pekerja Rentan

M Rahman Akurat | 9 Mei 2026, 08:57 WIB
Keren! Pemkab Tangerang Sabet Paritrana Award 2025: Jadi Kabupaten Terbaik Nasional dalam Perlindungan Pekerja Rentan
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menerima Paritrana Award 2025 dari Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk kategori Kabupaten Terbaik se-Indonesia.

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali sukses menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional.

Di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid, Kabupaten Tangerang berhasil meraih Paritrana Award 2025 untuk kategori Kabupaten Terbaik se-Indonesia.

Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen luar biasa Pemkab Tangerang dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.

Baca Juga: Lewat Program NGEMAS, Bupati Tangerang Komitmen Majukan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Ketahanan Pangan

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Komitmen Nyata Perlindungan Pekerja Rentan

Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai sukses mendorong kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.

Usai menerima penghargaan Paritrana Award, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tahunan yang ketiga ini.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan anggaran dan jumlah kepesertaan.

"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan tahunan yang ketiga terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Dengan penghargaan ini, kita akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan dan anggaran yang disiapkan," ujar Maesyal Rasyid.

Baca Juga: BYD Atto 2 Hadir dengan Desain Lampu X-Shaped yang Unik, Menggabungkan Konsep Dragon Face dan Teknologi Modern di Era SUV Futuristik

Fokus pada Sektor Informal dan Desa

Dalam upaya memperluas jangkauan, Pemkab Tangerang berencana memperkuat kolaborasi hingga tingkat pemerintahan desa.

Fokus utamanya adalah memberikan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di sektor informal yang selama ini minim perlindungan.

Daftar profesi yang menjadi prioritas perluasan kepesertaan meliputi:

  • Pengemudi ojek online (ojol)

  • Petani dan Nelayan

  • Sopir dan Pekerja Rumah Tangga

  • Pedagang dan Pengrajin

"Kita akan kolaborasi dengan pemerintah desa supaya masyarakat di desa-desa bisa terlindungi aspek sosialnya. Kami ingin memastikan pedagang, nelayan, hingga pekerja rumah tangga di Kabupaten Tangerang memiliki jaminan masa depan," tambahnya.

Baca Juga: Setelah Sejumlah Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Mulai Ubah Sistem Kerja Dokter Muda

Apresiasi dari Menko Pemberdayaan Masyarakat

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memberikan ucapan selamat kepada para kepala daerah yang berhasil meraih penghargaan.

Ketua umum PKB tersebut berharap prestasi yang diraih Kabupaten Tangerang ini dapat menular ke daerah lain.

"Semoga penghargaan ini semakin memotivasi para kepala daerah lainnya untuk terus memberikan jaminan kepada pekerja rentan, khususnya masyarakat di wilayahnya masing-masing," tutur Muhaimin.

Baca Juga: Jangan Abaikan Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Pertanda Diabetes yang Jarang Disadari

Selain Pemkab Tangerang, prestasi juga diraih oleh tingkat akar rumput. Desa Panongan turut menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Panongan, menandakan sinergi perlindungan sosial di Kabupaten Tangerang telah berjalan hingga tingkat desa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.