Atasi Banjir, Bupati Tangerang Pimpin Langsung Proses Normalisasi Sungai Cirarab dan Tertibkan 62 Bangli di Bantaran Kali

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, turun langsung mengawal penataan sekaligus pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Cirarab, Minggu (12/4/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari proyek normalisasi Sungai Cirarab yang melintasi wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan.
Menariknya, Bupati Maesyal tidak hanya memantau, namun juga ikut turun tangan membantu proses pengangkatan puing-puing bangunan sebagai bentuk aksi nyata keselamatan warga.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Golkar Desak Penambahan APAR di Permukiman Padat Jakarta
Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Bersama
Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan aksi sepihak, melainkan hasil tindak lanjut musyawarah yang dilakukan berulang kali.
Proses ini melibatkan Dinas Bina Marga, Dinas Tata Ruang, Dinas PUPR Provinsi Banten, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), TNI-Polri, hingga perangkat RT/RW dan pemilik bangunan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mulai penataan di bibir Sungai Cirarab. Semua sudah melalui sosialisasi dan kesepakatan bersama, termasuk penandatanganan surat pernyataan dari pemilik bangunan,” ujar Maesyal.
Baca Juga: Fast Trax Dufan Resmi Hadir, Solusi Anti Antre untuk Liburanmu
Cegah Banjir di Pasar Kemis - Sepatan
Normalisasi ini mendesak dilakukan mengingat fungsi vital Sungai Cirarab sebagai saluran drainase utama yang terhubung dengan Situ Gelam.
Saat ini, kondisi bantaran sungai mengalami abrasi dan pengikisan tanah yang cukup parah. Banyak bangunan liar (bangle) yang berdiri di bantaran kali.
Tercatat sebanyak 62 bangle yang ditertibkan, dengan rincian: 41 bangunan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan 21 bangunan di wilayah Kecamatan Sepatan.
“Kami khawatir bangunan di bantaran sungai ini berisiko tinggi saat debit air meningkat. Ini bisa membahayakan keselamatan warga. Jadi, prioritas utama kami adalah perlindungan masyarakat,” tegas Bupati Maesyal.
Pembangunan Turap dan Kolaborasi Lintas Sektor
Setelah akses untuk alat berat terbuka, Pemkab Tangerang akan langsung tancap gas melakukan normalisasi dan pembangunan turap untuk memperkuat struktur tanah.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Bupati Maesyal menyebut kolaborasi ini adalah kunci percepatan penanganan banjir di Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur Banten dan BBWS. Ini adalah kerja sama lintas sektor demi kepentingan publik,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bupati mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap tertata dan bebas dari risiko bencana.
Baca Juga: 5 Dampak Buruk Sering Melamun yang Jarang Disadari
Ia berharap dukungan semua pihak agar proyek normalisasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Tangerang.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, agar upaya ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kita semua,” pungkasnya.
Dukungan Nyata dari Tokoh Masyarakat
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari HKBP Kutabumi.
Pengurus Gereja HKBP Kutabumi, Risma mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar.
“Pada dasarnya kami dari pihak gereja setuju untuk dilakukan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar. Kami juga akan mematuhi aturan, karena ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Ciri Tubuh Perlu Detoksifikasi
Hal senada disampaikan Haji Suryo, pemilik usaha tempe di pinggir Sungai Cirarab yang turut terdampak penertiban.
Ia mengaku mendukung langkah pemerintah, meski sebagian bangunan usahanya harus dibongkar.
“Kami setuju dilakukan pembongkaran dan normalisasi agar nantinya tidak terjadi banjir di wilayah Pasar Kemis. Namun kami berharap diberikan keringanan waktu untuk melakukan pemindahan barang-barang,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









