Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal, Wabup Intan Tekankan Penggunaan Alat Ukur Sesuai Standar

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada Rabu (19/11/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menyampaikan bahwa metrologi legal sangat diperlukan dalam setiap transaksi, karena semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Diimbau untuk Waspada
Karena itu, metrologi legal harus terus dijaga untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti: timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat yang digunakan di layanan Kesehatan," ujarnya.
Wabup Intan menegaskan, peran Disperindag sangat penting dalam menjamin penggunaan alat ukur yang sesuai standar dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Wabup Intan pun mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatnya literasi dan kesadaran tertib alat ukur para pelaku usaha.
"Saya berharap bapak/ibu peserta, terutama para pelaku usaha pemilik UTTP, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, serta aspek penegakan hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Calon Pelatih Timnas Timur Kapadze Dikabarkan Tiba di Indonesia, Agendakan Salat di Masjid Istiqlal
Sementara Kepala Dinas Perindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong rasa kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan wajib tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Acara Bimtek Metrologi Legal ini diikuti oleh kurang lebih 80 peserta, Sebagian besar di antaranya adalah pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan, selama 2025 pihaknya rutin melakukan pemeriksaan alat ukur kepada SPBU, SPBE, perusahaan dan para pelaku usaha perorangan.
Baca Juga: Viral Kepala Patung Proklamator Sukarno di Indramayu Miring, Penyebabnya Ini
"Pada tahun 2025 sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 275 dari perusahaan seperti Pabrik, SPBU, SPBE serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, pedagang di 30 pasar," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


