Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap Benjamin Netanyahu atas Tuduhan Kejahatan Perang

AKURAT JAKARTA – Delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Isu penangkapan ini mencuat seiring adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan upaya hukum di tingkat nasional beberapa negara.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025
Pernyataan ini didasarkan pada tuduhan serius mengenai genosida dan berbagai kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, langkah konkret telah diambil oleh otoritas Turki. Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat genosida di Gaza.
Daftar tersangka tersebut mencakup Netanyahu, Menteri Perang saat itu Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Surat perintah tersebut secara otomatis melarang semua tersangka memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut, Ini Daftar Lengkap 10 Penerima
Dukungan Hukum Internasional dan Sikap ICC
Isu pertanggungjawaban hukum Netanyahu semakin kuat setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant.
Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, gugatan hukum terhadap Israel di tingkat internasional juga terus mendapat dukungan luas. Sejak Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena Israel dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

