Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap Benjamin Netanyahu atas Tuduhan Kejahatan Perang

AKURAT JAKARTA – Delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Isu penangkapan ini mencuat seiring adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan upaya hukum di tingkat nasional beberapa negara.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025
Pernyataan ini didasarkan pada tuduhan serius mengenai genosida dan berbagai kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, langkah konkret telah diambil oleh otoritas Turki. Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat genosida di Gaza.
Daftar tersangka tersebut mencakup Netanyahu, Menteri Perang saat itu Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Surat perintah tersebut secara otomatis melarang semua tersangka memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut, Ini Daftar Lengkap 10 Penerima
Dukungan Hukum Internasional dan Sikap ICC
Isu pertanggungjawaban hukum Netanyahu semakin kuat setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant.
Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, gugatan hukum terhadap Israel di tingkat internasional juga terus mendapat dukungan luas. Sejak Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena Israel dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026

