Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap Benjamin Netanyahu atas Tuduhan Kejahatan Perang

AKURAT JAKARTA – Delapan negara dilaporkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
Isu penangkapan ini mencuat seiring adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan upaya hukum di tingkat nasional beberapa negara.
Menurut laporan Al Jazeera, delapan negara yang menyatakan kesediaan tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025
Pernyataan ini didasarkan pada tuduhan serius mengenai genosida dan berbagai kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, langkah konkret telah diambil oleh otoritas Turki. Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat genosida di Gaza.
Daftar tersangka tersebut mencakup Netanyahu, Menteri Perang saat itu Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir. Surat perintah tersebut secara otomatis melarang semua tersangka memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut, Ini Daftar Lengkap 10 Penerima
Dukungan Hukum Internasional dan Sikap ICC
Isu pertanggungjawaban hukum Netanyahu semakin kuat setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant.
Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, gugatan hukum terhadap Israel di tingkat internasional juga terus mendapat dukungan luas. Sejak Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena Israel dinilai melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



