Kini Bkin SKCK Bisa dari Rumah, Begini Syarat, Cara dan Biaya Pembuatannya

AKURAT JAKARTA - Kini Bkin SKCK Bisa dari Rumah, Begini Syarat, Cara dan Biaya Pembuatannya
Kini mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Berikut Fakta Aplikasi Koin Jagat yang Sedang Viral, Pantas Ramai Berpeluang Dapat Rp100 Juta
Dengan Aplikasi ini dapat mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan sebagainya.
Baca Juga: Bang Zaki Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pematangan Para Pemain Muda
Dengan hadirnya layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi.
Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Masa Berlaku dan Biaya SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan.
SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp30 ribu.
Sesuai peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





