Viral Sopir Bus Transjakarta Jadi Pelaku Tabrak Lari, PT Transjakarta Ambil Tindakan Tegas

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial seorang sopir bus Transjakarta diduga kabur usai menabrak sebuah mobil di kawasan Tanjung di Jalan Raya Pasar Minggu, Senin (6/1/2025) lalu.
Berdasarkan video yang beredar, sekira pukul 19.44 WIB, terdapat bus Transjakarta 4B (Manggarai- UI).
Bus nomor polisi B7019TGX yang menabrak mobil perekam video tersebut.
Dalam unggahan itu, pemilik mobil mengaku sempat mengejar bus itu dan meminta sopir turun. Namun, sopir bus tetap melaju dan disebutnya tak meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa armada milik operator Mayasari dengan nomor bodi MYS 23368 itu.
Di mana mereka mengaku bahwa pemilik armada tersebut lalai dengan bergerak mundur sehingga berbenturan dengan kendaraan pribadi dan tidak bertanggung jawab.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Tjahyadi DPM mengatakan bahwa pihak Transjakarta sudah melakukan komunikasi dengan operator bus dan korban.
"Kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini serta kami turut mengapresiasi korban atas kepedulian dan kesediaannya sudah melaporkan kepada kami," ujar Tjahyadi di Jakarta, Kamis (9/12025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan pramudi, penyebab kejadian ini karena pramudi yang kurang fokus dan tidak mengaktifkan rem tangan saat posisi bus berhenti.
"Akibat peristiwa ini, Transjakarta menindak tegas pramudi sesuai dengan kebijakan yang berlaku karena tindakan pramudi tergolong dalam pelanggaran berat," tuturnya.
Baca Juga: Catat Jadwal Kajian Tauhid di Masjid Istiqlal Bersama Aa Gym dengan Tema: Agar Selalu Ditolong Allah
Ke depannya, sambung Tjahyadi, Transjakarta akan meningkatkan pelatihan dan edukasi keselamatan berkendara terhadap pramudi Transjakarta juga terhadap Pramudi mitra operator bus.
"Sekaligus menginformasikan sanksi yang akan diterima apabila melanggar peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









