Awas Kena Razia! Berikut 15 Titik Operasi Zebra Jaya di Tangerang dan Bekasi, pada Hari ini 16 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin, 14 Oktober 2024.
Operasi digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa Operasi Zebra ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
"Kita akan mulai laksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Kombes Latif mengatakan operasi digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih," jelasnya.
Operasi ini digelar guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan ibu kota.
Dalam Operasi Zebra 2024, petugas di lapangan akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Kecelakaan Maut di Kota Sukabumi, Motor Ngebut Tabrak Mobil
Berikut sejumlah titik lokasi Operasi Zebra 2024 di Tangerang dan Bekasi pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.
Tangerang Kota
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan
4. Jalan Raya Serpong
5. Jalan Pahlawan Seribu
6. Jalan Letnan Sutopo
7. Jalan BSD Raya
Kota Bekasi
8. Jalan Ahmad Yani
9. Jalan Sersan Aswan
10. Jalan IR. Juanda
Kabupaten Bekasi
11. Lampu merah Lippo
12. Pertigaan Hyundai
13. Lampu merah SGC
14. Lampu merah Perdana
15. Lampu merah Telaga Asih
Ada 14 pelanggaran yang bakal menjadi target operasi, yaitu:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Demikian informasi seputar Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang dan Bekasi. Patuhi peraturan berkendara dan lalu lintas, jangan sampai kena Razia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









