Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Update Rabu 9 Oktober 2024, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tak Sehat
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, pada hari ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat dilayani, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pengemudi masih layak secara kesehatan dan psikologi untuk memiliki SIM.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Warga Kabupaten Tangerang, Pasangan MADANI Janji Akan Perbanyak Perpustakaan
Selain persyaratan dokumen, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku.
SIM yang telah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Ini menjadi perhatian penting bagi warga agar tidak terlambat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Sementara itu, bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
SIM B harus diperpanjang langsung di kantor Satpas karena peruntukannya yang berbeda.
SIM B dikhususkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosedur perpanjangannya memerlukan pengecekan yang lebih mendetail di Satpas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis bagi masyarakat Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



