Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Update Rabu 9 Oktober 2024, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tak Sehat
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, pada hari ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat dilayani, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pengemudi masih layak secara kesehatan dan psikologi untuk memiliki SIM.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Warga Kabupaten Tangerang, Pasangan MADANI Janji Akan Perbanyak Perpustakaan
Selain persyaratan dokumen, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku.
SIM yang telah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Ini menjadi perhatian penting bagi warga agar tidak terlambat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Sementara itu, bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
SIM B harus diperpanjang langsung di kantor Satpas karena peruntukannya yang berbeda.
SIM B dikhususkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosedur perpanjangannya memerlukan pengecekan yang lebih mendetail di Satpas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis bagi masyarakat Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


