Jakarta

Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024

Saeful Anwar | 9 Oktober 2024, 06:10 WIB
Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Update Rabu 9 Oktober 2024, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tak Sehat

Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, pada hari ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

5. Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat dilayani, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pengemudi masih layak secara kesehatan dan psikologi untuk memiliki SIM.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Warga Kabupaten Tangerang, Pasangan MADANI Janji Akan Perbanyak Perpustakaan

Selain persyaratan dokumen, masyarakat juga harus menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku.

SIM yang telah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Ini menjadi perhatian penting bagi warga agar tidak terlambat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Baca Juga: Sempat Jadi Tantangan dan Beban Timnas, Skuad Garuda Kini Pastikan Bisa Bertandang ke Qingdao Lebih Cepat

Sementara itu, bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

SIM B harus diperpanjang langsung di kantor Satpas karena peruntukannya yang berbeda.

SIM B dikhususkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosedur perpanjangannya memerlukan pengecekan yang lebih mendetail di Satpas.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis bagi masyarakat Jakarta. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.