Viral Mobil Selebgram Masuk Jalur Busway Terjebak 4 Jam, Polisi Tetap Kenakan Tilang Rp 500 Ribu

AKURAT JAKARTA - Viral Mobil Selebgram Masuk Jalur Busway Terjebak 4 Jam, Polisi Tetap Kenakan Tilang Rp 500 Ribu
Satlantas Pores Metro Jakarta Utara memberlakukan sanksi tilang ibunda dari selebgram Zoe Levana yang melanggar dengan masuk jalur busway Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelanggaran tersebut terjadi pada Minggu (19/5/2024) dan viral di sosial media.
Selebgram Zoe Levana mengunggah video detik-detik dirinya terjebak di jalur busway di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (19/5/2024).
Dalam video itu, Zoe memperlihatkan mobil yang ditumpanginya terjebak di antara belasan Bus TransJakarta di halte Pluit selama 4 jam.
Zoe mengaku pada saat itu mobil dikemudikan oleh ibundanya yang salah mengambil lajur hingga akhirnya masuk ke jalur busway.
Baca Juga: Jangan Cuma Semur, Nih Resep Jengkol Kalio Enak Banget Bikin Nafsu Makan Tambah
Zoe pun mengungkap alasannya hingga masuk ke jalur Transjakarta.
"Kita lupa kalau misalnya di tempat itu tuh udah tutup, kita mau banting ke jalur kiri tapi di situ kita tergiring oleh mobil karena rame dan macet," katanya.
Zoe mengatakan, awalnya tidak menyadari bahwa jalan yang dilaluinya ternyata merupakan akses khusus untuk Bus TransJakarta.
Baca Juga: Bakal Konser Perdana di Jakarta pada Agustus 2024, Simak Harga Tiket ENHYPEN dan Jadwalnya
Sang ibu sebagai pengemudi mencoba keluar dari jalur busway namun kesulitan, karena di depan dan belakangnya sudah ada Bus TransJakarta.
"Di situ akhirnya menunggu aja, sebenarnya menunggu sampai 4 jam, benar-benar 4 jam di situ," ucapnya.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, sanksi tilang diberlakukan sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Ibunda Zoe Levana, Liliana dinyatakan melanggar rambu lalulintas dan dikenakan denda Rp 500.000.
"Yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Edy kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





