Jakarta

Jamaah Sholat Subuh Dengar Suara Tangis Kencang, Ternyata Bayi Dibuang di Mushola Depok

Ainun Kusumaningrum | 21 Januari 2024, 15:11 WIB
Jamaah Sholat Subuh Dengar Suara Tangis Kencang, Ternyata Bayi Dibuang di Mushola Depok

AKURAT JAKARTA - Geger, warga Cimanggis Depok menemukan bayi yang baru saja di dilahirkan di di Musala.

Tepatnya di Jalan H Ramli, Cimanggis, Depok, pada hari Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 04.15 WIB.

Peristiwa tersebut terekam di CCTV musala dan viral diberbagai media sosial dan banyak jadi perhatian.

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Periode 19-21 Januari 2024, Banyak Diskon Minyak Goreng Sampai Popok Bayi, Buruan!

Penemuan bayi tersebut dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok Iptu Made Budi.

“Penemuan bayi jenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan dan lengkap dengan ari-arinya,” kata dia, Minggu (21/1).

Kronologi penemuan, Made mengatakan, bermula saat seorang saksi keluar dari rumah dan pergi menuju ke musala.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Hari Ini Konser Gilga Sahid dan NDX AKA di Semarang, Cek Lokasinya di Sini Jangan Nyasar

Namun, saat masuk ke musala, saksi mendengar suara tangisan bayi.

Ada bercakan darah di depan pintu musala An-Nur kemudian melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup tergeletak di depan pintu musala.

Temuan itu kemudian dilaporkan saksi ke tiga warga setempat.

Setelahnya, mereka menuju ke rumah ketua RT setempat untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Beberapa saat setelahnya, anggota kepolisian menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membawa bayi tersebut ke RS Brimob Kelapa Dua.

“Karena kondisi bayi yang lahir prematur dibawa ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok yang lebih lengkap peralatannya,” tutur Made.

Lebih lanjut, Made menuturkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Termasuk, mencari keberadaan dari sang ibu.

“Perkara ditangani oleh unit PPA Polres Metro Depok, dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.