Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandung, Peragakan 41 Adegan, Warga Berkerumun Menonton

AKURAT JAKARTA - Polisi hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak oleh ayahnya dengan terdakwa Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dimulai setelah shalat Jumat, sekitar jam 2 siang. Terdapat 41 reka adegan untuk memahami kronologi kejadian tersebut.
Di lokasi kejadian, Gang Roman, puluhan warga terutama ibu-ibu dan anak-anak, berkumpul untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Baca Juga: Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 4 Anak Oleh Ayah Kandungnya di Jagakarsa, Pelaku Akan Peragakan 20 Adegan
Mereka tampak ingin tahu dan terpukul dengan kejadian tragis ini.
Proses rekonstruksi melibatkan tersangka langsung, di mana ia memeragakan peristiwa pembunuhan terhadap anak-anaknya.
Meskipun mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Panca tidak menunjukkan ekspresi wajah menyesal. Kejadian ini meninggalkan dampak emosional yang kuat di kalangan warga setempat.
Baca Juga: Banyak Gebrakan saat Memimpin, Bang Zaki Dinobatkan Menjadi Bapak Pembangunan Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.
Mayat empat bocah yakni anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1).
Istri terduga pelaku saat ini dirawat di rumah sakit. Ia diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Warga Bandung, Catat Nih! Tau Tau Festival Vol.3 Bakal Digelar Bulan Mei 2024, Ada Nadin Amizah hingga Nadhif Basalamah
Dari lokasi kejadian, polisi turut menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai. Diduga tulisan itu dibuat oleh terduga pelaku berinisial PD alias P (41) yang merupakan ayah para korban.
Adapun pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri PD (41) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









