Polres Jakses Bekuk Penjahat Curanmor yang Biasa Beraksi di Mampang dan Setiabudi , Satu Pelaku Masih Buron

AKURAT JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di dua lokasi terpisah di Jakarta Selatan.
Kasus Curanmor yang pelakunya telah ditangkap itu terjadi di Mampang Prapatan V dan di Tegal Parang.
Dalam pengungkapan curanmor itu, satu pelaku berinisial ED (22) berhasil diamankan polisi.
Pelaku ED ditangkap pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar jam 21.30 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan Pangan untuk Natal dan Tahun Baru Aman
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero, mengumumkan penangkapan pelaku curanmor bermula dari laporan korban inisial K, yang melaporkan adanya curanmor pada 31 Oktober 2023.
Kasus pencurian itu terjadi di kosan Jl. Mampang Prapatan V Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan Jaksel.
Tidak itu saja, David mengatakan, pihaknya juga menerima informasi soal adanya percobaan curanmor di Jl. Tegal Parang Selatan.
"Motor gagal dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi saat akan diambil," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Warga Bandung Merapat! AKURAT FEST 2023 Akan Digelar di Secapa AD pada Sabtu Pekan Depan, Ini Line Upnya: dari Nidji hingga Feel Koplo
David menambahkan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, pihaknya mengetahui bahwa pelaku memiliki ciri-ciri serupa dalam dua kejadian berbeda tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang berperan sebagai joki yakni ED, teridentifikasi di daerah Blok M Kebayoran Baru, Jaksel.
"Polisi berhasil menangkap pelaku di Blok M Square Lt.UG," ucapnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit motor Honda dan Hp Oppo A17 warna hitam.
Setelah diinterogasi, lanjut David, pelaku mengakui percobaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy di daerah Tegal Parang.
Baca Juga: GRATIS! Konser Yura Yunita di Central Park Jakarta, Sabtu Besok
Pelaku juga telah mencuri 2 unit sepeda motor di daerah Tegal Parang V Mampang Prapatan dan Kuningan Setiabudi Jaksel.
"Kendaraan hasil curian tersebut telah dijual di daerah Bekasi seharga Rp. 3.000.000," jelasnya.
Pelaku, bersama satu rekannya bernama Erwan yang masih dalam pencarian, akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan percobaan pencurian kendaraan bermotor roda 2 Pasal 53 jo. 363 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





