Polres Jakses Bekuk Penjahat Curanmor yang Biasa Beraksi di Mampang dan Setiabudi , Satu Pelaku Masih Buron

AKURAT JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di dua lokasi terpisah di Jakarta Selatan.
Kasus Curanmor yang pelakunya telah ditangkap itu terjadi di Mampang Prapatan V dan di Tegal Parang.
Dalam pengungkapan curanmor itu, satu pelaku berinisial ED (22) berhasil diamankan polisi.
Pelaku ED ditangkap pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar jam 21.30 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan Pangan untuk Natal dan Tahun Baru Aman
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero, mengumumkan penangkapan pelaku curanmor bermula dari laporan korban inisial K, yang melaporkan adanya curanmor pada 31 Oktober 2023.
Kasus pencurian itu terjadi di kosan Jl. Mampang Prapatan V Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan Jaksel.
Tidak itu saja, David mengatakan, pihaknya juga menerima informasi soal adanya percobaan curanmor di Jl. Tegal Parang Selatan.
"Motor gagal dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi saat akan diambil," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Warga Bandung Merapat! AKURAT FEST 2023 Akan Digelar di Secapa AD pada Sabtu Pekan Depan, Ini Line Upnya: dari Nidji hingga Feel Koplo
David menambahkan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, pihaknya mengetahui bahwa pelaku memiliki ciri-ciri serupa dalam dua kejadian berbeda tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang berperan sebagai joki yakni ED, teridentifikasi di daerah Blok M Kebayoran Baru, Jaksel.
"Polisi berhasil menangkap pelaku di Blok M Square Lt.UG," ucapnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit motor Honda dan Hp Oppo A17 warna hitam.
Setelah diinterogasi, lanjut David, pelaku mengakui percobaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy di daerah Tegal Parang.
Baca Juga: GRATIS! Konser Yura Yunita di Central Park Jakarta, Sabtu Besok
Pelaku juga telah mencuri 2 unit sepeda motor di daerah Tegal Parang V Mampang Prapatan dan Kuningan Setiabudi Jaksel.
"Kendaraan hasil curian tersebut telah dijual di daerah Bekasi seharga Rp. 3.000.000," jelasnya.
Pelaku, bersama satu rekannya bernama Erwan yang masih dalam pencarian, akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan percobaan pencurian kendaraan bermotor roda 2 Pasal 53 jo. 363 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




