Polisi Panggil Siskaeee di Kasus Film Dewasa, Bintang Film Keramat Tunggak

AKURAT.CO - Polisi memastikan bakal memriksa seluruh pemeran pria dan wanita di kasus film dewasa, termasuk Siskaeee yang ikut membintangi film Keramat Tunggak.
Rencananya, Siskaeee dan sejumlah pemeran dalam film akan dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (15/9/2023).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pihaknya akan memanggil terduga talent-talent.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Ini Tidak Sehat
"Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan,” kata kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
“Kita jadwalkan untuk pemanggilan tersebut hari Jumat besok, rencana hari Jumat besok akan kita lakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Ardian menuturkan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Siskaeee dan pemeran lain dalam produksi film asusila dewasa.
Baca Juga: Penyelenggara Pesta Seks di Hotel Semanggi Ngaku Cuma Untung Rp 2,5 Juta
“Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.
Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.
Baca Juga: Keren! Dua Utusan La Liga Spanyol Kunjungi Persija, Bahas Peluang Kerjasama
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1).
Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







