Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Sakit Hati Atas Penghinaan di Depan Umum

AKURAT.CO - Kasus penganiayaan pasutri yang terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/8/2023) telah menyebabkan pria berinisial MY (61) meninggal dunia akibat luka tusukan.
Sedangkan istrinya H (43) juga harus dirawat di rumah sakit hingga saat ini usai menerima luka tusukan oleh pelaku.
Adapun pelaku Edy Rinaldi (40) yang juga merupakan tetangga korban, sudah berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.
Baca Juga: Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kejadian ini memiliki latar belakang sakit hati yang diucapkan oleh istri korban.
"Korban berada di rumahnya ketika pelaku yang telah merasa sakit hati atas kata-kata yang menyakitkan dari korban, datang dengan emosi memuncak," katanya.
Hal itu diungkap AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam penyelidikan, pelaku telah mendapat cacian dan sindiran dari istri korban terhadap dirinya saat sedang bekerja di sebuah parkiran.
Baca Juga: 5 Tusukan pada Korban Pembunuhan Tebet, Polisi Pertimbangan Penerapan Pasal 340
"Tidak bisa membayar 'jadi kamu itu tak punya uang, punya utang tapi nggak bisa bayar' pinjam terus ya.' seperti itu di depan umum sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," jelas Bintoro.
Bintoro menyebut, motif pembunuhan ini berkaitan dengan sakit hati pelaku yang memuncak akibat penghinaan di hadapan publik terhadap kondisinya yang sulit secara finansial.
"Alasan pelaku menusuk korban adalah karena merasa direndahkan oleh korban di depan banyak orang terkait utang yang tidak bisa dibayar," katanya.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Berdampak, Dishub DKI: Jakarta Belum Bisa Terapkan
Perlu diketahui, Korban berinisial MY (63) ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di rumahnya sendiri.
Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Edy Rinaldi (40) ternyata bukanlah seorang asing, namun merupakan tetangga korban sendiri.
MY bukan satu-satunya korban dalam peristiwa ini. Haryanti (43), yang merupakan istri dari Mat Yusuf, juga mengalami cedera akibat serangan tersebut.
Kini, pelaku sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatanya itu tersangka aka dikenakan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 junto Pasal 351 ayat 4. Dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






