Jakarta

Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Sakit Hati Atas Penghinaan di Depan Umum

Fadhil Dhuha Rizqullah | 29 Agustus 2023, 19:32 WIB
Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Sakit Hati Atas Penghinaan di Depan Umum

AKURAT.CO - Kasus penganiayaan pasutri yang terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/8/2023) telah menyebabkan pria berinisial MY (61) meninggal dunia akibat luka tusukan. 

Sedangkan istrinya H (43) juga harus dirawat di rumah sakit hingga saat ini usai menerima luka tusukan oleh pelaku. 

Adapun pelaku Edy Rinaldi (40) yang juga merupakan tetangga korban, sudah berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.

Baca Juga: Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kejadian ini memiliki latar belakang sakit hati yang diucapkan oleh istri korban.

"Korban berada di rumahnya ketika pelaku yang telah merasa sakit hati atas kata-kata yang menyakitkan dari korban, datang dengan emosi memuncak," katanya.

Hal itu diungkap AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dalam penyelidikan, pelaku telah mendapat cacian dan sindiran dari istri korban terhadap dirinya saat sedang bekerja di sebuah parkiran.

Baca Juga: 5 Tusukan pada Korban Pembunuhan Tebet, Polisi Pertimbangan Penerapan Pasal 340

"Tidak bisa membayar 'jadi kamu itu tak punya uang, punya utang tapi nggak bisa bayar' pinjam terus ya.' seperti itu di depan umum sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," jelas Bintoro.

Bintoro menyebut, motif pembunuhan ini  berkaitan dengan sakit hati pelaku yang memuncak akibat penghinaan di hadapan publik terhadap kondisinya yang sulit secara finansial. 

"Alasan pelaku menusuk korban adalah karena merasa direndahkan oleh korban di depan banyak orang terkait utang yang tidak bisa dibayar," katanya.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Berdampak, Dishub DKI: Jakarta Belum Bisa Terapkan

Perlu diketahui, Korban berinisial MY (63) ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di rumahnya sendiri.

Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Edy Rinaldi (40) ternyata bukanlah seorang asing, namun merupakan tetangga korban sendiri.

MY bukan satu-satunya korban dalam peristiwa ini. Haryanti (43), yang merupakan istri dari Mat Yusuf, juga mengalami cedera akibat serangan tersebut.

Kini, pelaku sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatanya itu tersangka aka dikenakan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 junto Pasal 351 ayat 4. Dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.