Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Sakit Hati Atas Penghinaan di Depan Umum

AKURAT.CO - Kasus penganiayaan pasutri yang terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/8/2023) telah menyebabkan pria berinisial MY (61) meninggal dunia akibat luka tusukan.
Sedangkan istrinya H (43) juga harus dirawat di rumah sakit hingga saat ini usai menerima luka tusukan oleh pelaku.
Adapun pelaku Edy Rinaldi (40) yang juga merupakan tetangga korban, sudah berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.
Baca Juga: Pengacara Mario: Penggantian Restitusi dengan Penjara Hanya Diterapkan Dalam Situasi Tertentu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kejadian ini memiliki latar belakang sakit hati yang diucapkan oleh istri korban.
"Korban berada di rumahnya ketika pelaku yang telah merasa sakit hati atas kata-kata yang menyakitkan dari korban, datang dengan emosi memuncak," katanya.
Hal itu diungkap AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam penyelidikan, pelaku telah mendapat cacian dan sindiran dari istri korban terhadap dirinya saat sedang bekerja di sebuah parkiran.
Baca Juga: 5 Tusukan pada Korban Pembunuhan Tebet, Polisi Pertimbangan Penerapan Pasal 340
"Tidak bisa membayar 'jadi kamu itu tak punya uang, punya utang tapi nggak bisa bayar' pinjam terus ya.' seperti itu di depan umum sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," jelas Bintoro.
Bintoro menyebut, motif pembunuhan ini berkaitan dengan sakit hati pelaku yang memuncak akibat penghinaan di hadapan publik terhadap kondisinya yang sulit secara finansial.
"Alasan pelaku menusuk korban adalah karena merasa direndahkan oleh korban di depan banyak orang terkait utang yang tidak bisa dibayar," katanya.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Berdampak, Dishub DKI: Jakarta Belum Bisa Terapkan
Perlu diketahui, Korban berinisial MY (63) ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di rumahnya sendiri.
Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Edy Rinaldi (40) ternyata bukanlah seorang asing, namun merupakan tetangga korban sendiri.
MY bukan satu-satunya korban dalam peristiwa ini. Haryanti (43), yang merupakan istri dari Mat Yusuf, juga mengalami cedera akibat serangan tersebut.
Kini, pelaku sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatanya itu tersangka aka dikenakan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 junto Pasal 351 ayat 4. Dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






