Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Cari Pelaku Pemukulan Youtuber Diduga Lebih dari Satu

AKURAT.CO - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, terduga pelaku pemukulan terhadap youtuber yang terjadi di depan Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH Abdullah Syafii, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan lebih dari satu orang.
Yossi menjelaskan, pelapor pun tidak ingat siapa yang melakukan aksi pemukulan saat peristiwa tersebut.
"Karena pada saat kejadian itu situasinya ramai jadi korban sendiri tidak bisa mengingat siapa-siapa saja," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
"Tetapi kita ada bekal ya Ini rekaman video dan juga keterangan para saksi yang memang ada di TKP Ya terlapor tentu saja pasti lebih dari satu karena Kejadian ini kan pengeroyokan," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Eksploitasi Pekerja Migran, Polisi Cari Kaki Tangan Para Pelaku
Namun, Dirinya belum bisa menjelaskan siapa yang lebih detail siapa siapa saja yang sudah menjadi terduga pengeroyokan. Apakah dari pihak masyarakat setempat atau dari pihak ojek online.
"Belum bisa terlalu rinci menyampaikan itu karena ini dalam proses pencarian ya segala kemungkinan bisa saja terjadi karena memang pada saat itu di masyarakat sedang berkumpul baik itu dari tim ojol maupun dari masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lauren membuat laporan tersebut imbas dirinya yang sempat menjadi amukan massa ojek online atas konten yang dibuatnya soal menghalau pengendara yang melawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Baca Juga: 8 Manfaat Arang untuk Kecantikan, Simak Penjelasannya!
"Betul, sudah kami terima laporannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangan yang diterima Kamis (17/8/2023).
Lebih lanjut, Irwandhy menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut disertakan juga sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP," ucap Irwandhy.
Atas laporan tersebut, Irwandhy menambahkan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









