7 Pemotor Korban Tertabrak Truk di Lenteng Tidak Dapat Santunan Kecelakaan, Ini Alasannya

AKURAT.CO - Tujuh pengendara motor korban tertabrak truk akibat melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak mendapat santunan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, kejadian tersebut diakibatkan pengendara itu sendiri yang melanggar lalu lintas.
"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan," katanya dalam keterangan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Nah Loh, ASN DKI Sudah WFH tapi Jakarta Tetap Macet, Begini Kata Heru Budi
Firman menyebut, kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran yang disengaja akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril semua pihak.
"Baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucapnya.
Mengacu hal itu, Firman berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.
Baca Juga: KJP Pelajar Konsumsi Miras Dicabut, Tegas Tidak Hanya Tawuran
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," ujarnya.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan," sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Firman, hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









