Suntik Gas 3 Kg, Polisi Bekuk 8 Tersangka di Cimanggis dan Ciputat

AKURAT.CO - Polisi bongkar praktek penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di Depok dan Tangerang Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
"Modus kejahatan dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH dan PJJ Mulai 28 Agustus
Dua lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Satu lagi di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Sidang Tahunan MPR RI, 2.450 Personel Gabungan Dikerahkan
Dari TKP pengungkapan kasus di Depok didapati 6 orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.
Sementara dari lokasi pengungkapan kasus kedua di Tangerang Selatan, polisi meringkus dua tersangka yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.
Selain mengamankan 8 orang tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas baik itu yang 3kg atau 12kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.
Baca Juga: Fenomena El Nino, Bupati Zaki Perintahkan Semua OPD Siaga Bencana Kekeringan
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



