Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kemenimipas Pecat Mantan Kalapas dan Sanksi Belasan ASN

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas kepada 17 pegawai, termasuk mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu.
Mereka ada yang diberhentikan dari jabatannya dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan investigasi Ombudsman RI mengenai keberadaan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Dirjen Pas dan Ombudsman Saling Bantah Soal Keberadaan Jalur Tikus di Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong terdahulu, Usman Madjid.
"Iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang disanksi dan diberhentikan dari ASN," kata Rudi seusai konferensi pers di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil investigasi internal, Irjen Kemenimipas menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP).
Dari total 17 pegawai yang terbukti melanggar, perincian sanksi disiplin yang dijatuhkan meliputi:
1 Pegawai: Diberhentikan dari status ASN. 5 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin berat. 11 Pegawai: Dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Rudi menegaskan penjatuhan sanksi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Lingkungan Kemenimipas.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





