Jakarta

KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp 223,6 Miliar

Yusuf Doank | 14 September 2026, 18:47 WIB
KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp 223,6 Miliar
Jubir KPK, Budi Prasetyo, Foto: Antara Foto

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi berinisial RND tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kebakaran Landa Permukiman Padat Jelambar Jakbar, 10 Rumah Terbakar dan 40 KK Terdampak

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Selain RND, tim penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF serta seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

Dalam perkara dugaan korupsi penunjukan agensi iklan Bank BJB yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 223,6 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta mantan Kadiv Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sempat dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat.

Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal penyelewengan dana iklan tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y