Jakarta

Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut Bappenda Bogor, KPK Sita Rp 1,5 Miliar

Yusuf Doank | 31 Agustus 2026, 23:18 WIB
Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut Bappenda Bogor, KPK Sita Rp 1,5 Miliar

AKURAT JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik memeriksa empat pejabat Pemkab Bogor sekaligus menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, keempat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Mereka yang diperiksa yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi para saksi setelah KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Tim penyidik cecar para saksi terkait mekanisme pemungutan upah pungut hingga praktik pemotongan ilegal di Bappenda.

"Penyidik mendalami kembali keterangan dari para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Selain menginterogasi para saksi, lembaga antirasuah ini juga meresmikan penyitaan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang sebelumnya telah diamankan pada tahap penyelidikan.

Terkait pemeriksaan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri, KPK menyebut penyidik menggali sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan mengenai alur pemotongan upah tersebut.

Namun, KPK belum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu karena masih mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan alat bukti yang dikantongi.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y