Jakarta

Kerugian JPO Tendean Ditabrak Truk Capai Miliaran Rupiah, Kesepakatan Ganti Rugi Masih Belum Jelas

Laode Akbar | 14 Juli 2026, 18:43 WIB
Kerugian JPO Tendean Ditabrak Truk Capai Miliaran Rupiah, Kesepakatan Ganti Rugi Masih Belum Jelas
JPO Tendean yang roboh akibat ditabrak truk crane

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan kerugian akibat rusaknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, imbas ditabrak truk berat mencapai miliaran rupiah.

Namun hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile yang menabrak JPO tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan pembahasan terkait pertanggungjawaban atas kerusakan aset pemerintah masih belum menemui titik terang.

Baca Juga: Transjakarta Pastikan Halte Tandean yang Kebakar Kembali Beroperasi Mulai Senin Pekan Depan

"Sementara itu, mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," kata Wenny dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

"Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Menurut dia, akibat insiden tersebut Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain merusak aset pemerintah, peristiwa itu juga berdampak pada aktivitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat digunakan.

"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan mobilitas masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian teknis, Dinas Bina Marga memutuskan JPO Tendean tidak akan diperbaiki, melainkan langsung dibongkar karena mengalami kerusakan berat dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Pada JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan akan langsung dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," tutur Wenny.

Ia menjelaskan, pembongkaran menjadi prioritas agar kondisi lalu lintas di Jalan Kapten Tendean dapat segera kembali normal.

Sementara itu, pembangunan kembali JPO masih menunggu penyusunan perencanaan teknis sehingga belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya.

"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali dan bisa digunakan oleh masyarakat," ucapnya.

Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, untuk mematuhi batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y