Markas Judi Online Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Total Deposit Tembus Rp 13,9 Triliun

AKURAT JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang digerebek di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mengelola sebanyak 145 situs judi.
Dari operasional tersebut, total deposit yang dikelola menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp 13,9 triliun.
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nunung menjelaskan, angka belasan triliun tersebut diketahui berdasarkan hasil pelacakan digital pada sistem operasional para pelaku.
Saat ini, Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memperdalam aliran dana tersebut.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun," kata Nunung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka dari total 322 WNA yang sempat diamankan.
Sementara itu, 35 orang asing lainnya saat ini statusnya masih dalam pendalaman intensif oleh penyidik.
"Dari 322 orang yang diamankan, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari 76 WNA asal Tiongkok, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," papar Nunung.
Selain ratusan warga asing, polisi juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan penting dalam memfasilitasi serta membantu operasional harian jaringan lintas negara ini.
Sejumlah barang bukti elektronik bernilai tinggi turut disita petugas dari markas tersebut. Di antaranya adalah 594 unit ponsel, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta perangkat router jaringan.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 8,7 miliar, serta 155 buah paspor milik para pelaku.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


