Jakarta

Diduga Berusaha Kabur, Dua ART Lompat dari Lantai Empat Rumah di Bendungan Hilir

Yusuf Doank | 25 April 2026, 15:24 WIB
Diduga Berusaha Kabur, Dua ART Lompat dari Lantai Empat Rumah di Bendungan Hilir
https://akurat.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/images/20260328-12426858296-0-ilustrasi_mayat_pembunuhan.jpg

AKURAT JAKARTA — Dua asisten rumah tangga (ART) nekat lompat di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya nekat melompat dari lantai empat sebuah bangunan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial D (19 tahun), sementara rekannya berinisial R (30 tahun) berhasil selamat namun harus menjalani perawatan intensif akibat patah tulang di bagian tangan dan kaki.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemprov DKI Buka Peluang Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Wagub Rano: Tapi Secara Bertahap

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Bendungan Walahar Buntu yang juga difungsikan sebagai rumah indekos.

Berdasarkan dugaan awal, kedua korban berusaha melarikan diri secara diam-diam melalui jendela di lantai atas bangunan setinggi kurang lebih 15 meter tersebut.

Polisi saat ini tengah mendalami motif di balik aksi nekat kedua korban, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya perlakuan tidak menyenangkan di lokasi mereka bekerja.

"Masih kami dalami, termasuk dugaan adanya perlakuan tidak menyenangkan yang dialami para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Korban selamat, R, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo.

Sementara itu, jenazah D telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti insiden memilukan ini.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan apakah ada unsur pidana atau pelanggaran hak asasi yang melatari tindakan kedua korban tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y