Pohon Tumbang Timpa Pemotor Hingga Tewas di Lenteng Agung, Gubernur Pamono: Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov DKI

AKURAT JAKARTA - Musibah tragis terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Sebuah pohon besar tumbang akibat cuaca ekstrem dan menimpa seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia.
Insiden ini dipicu oleh hujan dengan intensitas lebat yang disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengonfirmasi bahwa laporan pohon tumbang diterima pada pukul 02.31 WIB. Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
"Hujan intensitas lebat dan disertai angin kencang mengakibatkan pohon tumbang dan menimpa pengendara sepeda motor," ujar Isnawa Adji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Nahas, nyawa pengendara motor tersebut tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat hantaman batang pohon yang besar.
"Korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua," lanjutnya.
Merespons kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertanggung jawab penuh atas penanganan korban.
“Untuk yang meninggal, saya akan minta untuk sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2026).
Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban
Selain penanggungan biaya pemulasaraan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menyiapkan santunan bagi keluarga ahli waris.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Herlina Merinda, menyebutkan bahwa korban pohon tumbang di ruang publik berhak mendapatkan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Iran Klaim 500 Tentara AS Tewas, Larijani: Syahidnya Imam Khamenei Harus Dibayar Mahal
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Sesuai aturan yang ada, korban akan mendapatkan santunan hingga Rp 50 juta,” jelas Herlina.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat berkendara di tengah cuaca ekstrem, terutama saat melintasi jalur yang memiliki banyak pohon besar guna menghindari risiko serupa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

