Tolak Damai, Banser Kota Tangerang Desak Proses Hukum Bahar bin Smith Terus Berlanjut

AKURAT JAKARTA — Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Kota Tangerang secara tegas menutup pintu perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggotanya, Rida.
Hingga saat ini, pihak korban maupun organisasi mengaku belum menerima permintaan maaf resmi dari tersangka, Bahar bin Smith.
Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser NU Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi wacana restorative justice. Menurutnya, keadilan bagi korban adalah harga mati yang tidak bisa ditawar melalui mediasi.
“Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Termasuk korban juga belum menerima,” ujar Slamet di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Kritisi Profesionalisme Aparat Slamet juga melayangkan kritik tajam terhadap penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Ia menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith sebagai langkah yang janggal, mengingat laporan dan bukti-bukti awal dinilai sudah cukup kuat untuk dilakukan penahanan.
Banser Kota Tangerang mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai.
Baca Juga: Garuda Muda Masuk Grup Neraka, Indonesia, Jepang, China, dan Qatar di Piala Asia U-17 2026
Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan. Tegakkan yang adil, hancurkan yang zalim. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” tegasnya dengan nada tinggi.
Siapkan Aksi Lanjutan Guna memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja, Banser telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat GP Ansor untuk mengawal mekanisme hukum secara ketat. Slamet memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak ragu untuk kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika proses hukum dianggap tidak transparan.
“Aksi lanjutan pasti ada, dan jumlah massanya akan lebih besar. Kita akan pantau ketat dan awasi mekanisme proses hukum yang berlaku,” tambah Slamet.
Saat ini, kondisi Rida selaku korban disebut masih dalam pendampingan intensif, baik secara psikologis maupun hukum oleh organisasi. Banser berkomitmen untuk menjamin keamanan anggotanya tersebut hingga putusan pengadilan ditetapkan.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi sayap NU tersebut menginginkan penyelesaian di meja hijau sebagai bentuk edukasi hukum dan perlindungan terhadap martabat anggota. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




