Jakarta

Kemenhut Selidiki Kayu Hanyut di Sumatera, Ungkap Modus Canggih Pencucian Kayu Ilegal

Titania Isnaenin | 30 November 2025, 22:28 WIB
Kemenhut Selidiki Kayu Hanyut di Sumatera, Ungkap Modus Canggih Pencucian Kayu Ilegal

 

 

AKURAT JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Dwi Januanto Nugroho, saat ini tengah mengintensifkan penelusuran sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Dimana hal ini tak menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik fenomena tersebut.

Januanto menjelaskan bahwa sumber kayu yang hanyut akan diselidiki sumbernya, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, hingga potensi penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.

Baca Juga: Buntut Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Illegal Logging

Hal ini karena, kejahatan kehutanan saat ini cenderung canggih.

Dimana kayu dari kawasan hutan rupanya dapat dimasukkan ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan atau digandakan.

Kemenhut dalam hal ini berkomitmen tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri alur dokumen, barang, dan dana di belakangnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut telah menerapkan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.