Ini Dia Kronologi Tumbler Tuku yang Viral Buntut Seret Petugas KAI

AKURAT JAKARTA - Belakangan viral kisah kehilangan tumbler Tuku milik penumpang KRL bernama Anita Dewi yang diduga berujung pada pemecatan pegawai KAI.
Semua itu bermula dari unggahan keluhan di media sosial yang mendadak jadi sorotan nasional yang menyeret petugas KAI Commuter, Argi Budiansyah lantaran dianggap tidak bertanggung jawab atas barang miliknya yang hilang.
Kasus yang awalnya berupa kehilangan tumbler di KRL Commuter Line justru berkembang menjadi polemik viral dengan alur kronologi yang cepat dan dramatis.
Baca Juga: Pemilik Tumbler Tuku Dipecat dari Perusahaan Usai Unggahan Viral di Threads
Insiden bermula pada Senin malam (24 November 2025) ketika cooler bag Anita tertinggal di gerbong rute Tanah Abang–Rangkasbitung.
Singkatnya, barang berhasil ditemukan, namun tumbler Tuku di dalamnya dinyatakan hilang saat Anita mengambilnya keesokan harinya, 25 November 2025.
Merasa kecewa, Anita mengunggah keluhan di media sosial Threads yang menyeret nama petugas PS KAI Commuter, Argi Budiansyah, dan menuding adanya ketidakbertanggungjawaban petugas.
Baca Juga: Buntut Tumbler Hilang, KAI Commuter Tegaskan Barang Bawaan Penumpang
Menanggapi kritik yang tajam, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, pada Kamis (27/11/2025), secara tegas membantah isu pemecatan Argi.
“Enggak ada orang itu dipecat” katanya.
Bantahan ini bahkan diperkuat oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda yang menekankan bahwa barang bawaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penumpang, meskipun penelusuran hilangnya tumbler masih berlangsung.
Baca Juga: Bantah Isu Viral, Dirut KAI Tegaskan Petugas KRL Argi Tidak Dipecat Gara-gara Tumbler Hilang
Ironisnya, di hari yang sama dengan pernyataan KAI, nasib buruk justru menimpa pemilik tumbler.
Anita Dewi dikabarkan dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Daidan Utama, karena dinilai tindakannya di media sosial telah merugikan petugas KAI dan tidak sejalan dengan nilai-nilai perusahaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








