Gegara Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas

AKURAT JAKARTA – Aksi brutal MA alias Andre (29), warga Cakung Jakarta Timur kini berhasil diungkap pihak kepolisian.
Andre terbukti bersalah usai tega membunuh istri sah dengan cara dibakar hidup-hidup.
Polisi mengungkap pelaku, MA alias Andre, nekat melakukan aksi brutal tersebut hanya karena korban, Siti Nur Chalifah (33), tidak menuruti permintaannya untuk dibuatkan mie instan.
Baca Juga: Harga Emas Melambung Tinggi: Antam Tembus Rp2,2 Juta, UBS dan Galeri24 Ikut Naik
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap insiden ini bermula dari hal sepele.
"Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban," jelas Sri di kantornya, Senin (22/9).
Namun, permintaan tersebut justru diabaikan oleh korban yang memilih bermain pada ponselnya.
Hal ini memicu pertengkaran hebat yang berujung pada penganiayaan di rumah kontrakan mereka pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Mic Prabowo Mati saat Pidato di PBB, Kemlu Buka Suara
Menurut keterangan, Andre juga sempat memukul ibu mertuanya yang mencoba melerai hingga mengalami lebam di area wajah.
Tak berhenti disitu, ia kemudian mengambil sebotol tiner dan menyiramkannya ke tubuh pelaku.
Adapun polisi mengungkapkan, korban sempat menantang pelaku yang ingin membakarnya.
Nahas hal itu justru memicu kemarahan Andre.
"Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," ujar Sri.
Api dengan cepat membakar korban dan merembet seisi rumah.
Baca Juga: Viral, Maba Unsri Dipaksa Cium Sesama Jenis oleh Senior saat Ospek
Siti Nur Chalifah sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan bahwa tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku MA alias Andre kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Andre terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









