Gegara Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas

AKURAT JAKARTA – Aksi brutal MA alias Andre (29), warga Cakung Jakarta Timur kini berhasil diungkap pihak kepolisian.
Andre terbukti bersalah usai tega membunuh istri sah dengan cara dibakar hidup-hidup.
Polisi mengungkap pelaku, MA alias Andre, nekat melakukan aksi brutal tersebut hanya karena korban, Siti Nur Chalifah (33), tidak menuruti permintaannya untuk dibuatkan mie instan.
Baca Juga: Harga Emas Melambung Tinggi: Antam Tembus Rp2,2 Juta, UBS dan Galeri24 Ikut Naik
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap insiden ini bermula dari hal sepele.
"Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban," jelas Sri di kantornya, Senin (22/9).
Namun, permintaan tersebut justru diabaikan oleh korban yang memilih bermain pada ponselnya.
Hal ini memicu pertengkaran hebat yang berujung pada penganiayaan di rumah kontrakan mereka pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Mic Prabowo Mati saat Pidato di PBB, Kemlu Buka Suara
Menurut keterangan, Andre juga sempat memukul ibu mertuanya yang mencoba melerai hingga mengalami lebam di area wajah.
Tak berhenti disitu, ia kemudian mengambil sebotol tiner dan menyiramkannya ke tubuh pelaku.
Adapun polisi mengungkapkan, korban sempat menantang pelaku yang ingin membakarnya.
Nahas hal itu justru memicu kemarahan Andre.
"Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," ujar Sri.
Api dengan cepat membakar korban dan merembet seisi rumah.
Baca Juga: Viral, Maba Unsri Dipaksa Cium Sesama Jenis oleh Senior saat Ospek
Siti Nur Chalifah sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan bahwa tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku MA alias Andre kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Andre terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






