Jakarta

Viral Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE Karena Terobos Lampu Merah, Polisi: Bisa Disanggah

Titania Isnaenin | 14 April 2025, 09:05 WIB
Viral Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE Karena Terobos Lampu Merah, Polisi: Bisa Disanggah

 

 

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial, mobil ambulans curhat kena tilang ETLE karena terobos lampu merah saat bawa pasien.

Hal tersebut viral di media sosial saat akun Instagram @wargajakarta.id yang menunjukan sebuah video mobil ambulans mengikuti aturan lampu lalu lintas.

"Menghindari ETLE," kata sang supir ambulans.

Baca Juga: Heboh, Video Lisa Mariana Berdurasi 4 Menit 28 Detik Bocor, Pakar Telematika Ungkap Fakta Mengejutkan

Tak hanya itu, dalam unggahan serupa dalam akun TikTok @christian.vvr_46 menunjukan dirinya tengah berhenti ditengah rambu lalu lintas saat membawa pasien.

"Maaf ya pasien, ambulans sudah tidak boleh terobos lampu merah," tulisnya.

Lantas bagaimana respons polisi?

Baca Juga: Sebelum Hamil, Lisa Mariana Sebut Sempat Diminta Buat Video Syur Atas Permintaan Ridwan Kamil

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans bisa melakukan sanggah saat terkena tilang ETLE.

Karena pada dasarnya, ambulans yang bawa pasien tidak boleh ditilang.

Pihak ambulans dapat melakukan sanggah via website etle-pmj.id

Baca Juga: Sebut Punya Anak Dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tantang Tes DNA Hingga Ancam Buka Data Rumah Sakit, Netizen: Terus Mau Apa?

Setelah itu, masukan nomor referensi pelanggaran dengan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan pelanggar.

"Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja," kata Komarudin kepada awak media. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.