Masa Hukuman Diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sita Aset Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

AKURAT JAKARTA - Belakangan beredar kabar mengenai hukuman Harvey Moies yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey Moeis dalam sidang banding yang digelar Kamis, 13 Februari 2025 resmi divonis kurungan penjara selama 20 tahun yang semula ditetapkan kurungan 6,5 tahun penjara.
Penambahan masa hukuman Harvey Moeis ditetapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Teguh Arianto yang menilai tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis melukai hati rakyat.
Baca Juga: Kemendikdasmen Terkena Efisiensi Anggaran, 400 Ribu Guru Terancam Batal Ikut PPG 2025?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.
Bagaimana tidak, suami dari Sandra Dewi tersebut dinilai telah merugikan negara mencapai Rp300 Triliun ditengah kondisi ekonomi yang sedang susah.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelas Hakim Teguh dalam sidang.
Baca Juga: Kena Semprot DPR RI, Dirut TVRI dan RRI Batal PHK Karyawan Ditengah Badai Efisiensi Anggaran
Selain itu, Harvey yang awalnya dihukum dengan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar kini bertambah menjadi Rp420 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka harta benda miliknya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Atau jika jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Tak hanya Harvey Moeis, aset atas nama Sandra Dewi juga ikut disita.
Meski Sandra Dewi sendiri mengaku telah melakukan perjanjian pisah harta dan tak mengetahui deposito dolar yang dimiliki sang suami.
Pengadilan Tinggi akan memasukkan hal tersebut kedalam barang bukti perkara.
"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono,
Namun apabila setelah diperiksa harta istri terbukti tidak terikat dengan kasus korupsi, maka akan dilepas sebagai barang bukti.
"Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu," ujarnya
"Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu," sambungnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









