Kasus Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin Sebagai Saksi

AKURAT JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Arifin dan 2 orang lainnya pada hari ini, Kamis (6/1/2025).
"Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Februari 2025, Kasi Penkum melaporkan 3 (tiga) orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali kota Jakarta Pusat, Arifin," ujar Syahron dalam keterangannya.
Baca Juga: 5 Fitur Canggih All New Innova Reborn 2025 yang Tidak ada di Toyota Avanza, Selangkah Lebih Maju!
Kemudian, ia menjelaskan, dua saksi lagi yang diperiksa yaitu manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
Terdapat 2 saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, yaitu Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman Ewith Bahar.
"Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang." ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jakarta juga memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, bersama 9 orang saksi lainnya sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi tersebut pada Kamis (23/1/2025).
"Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2025, 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ujarnya.
Selain Uus, ia menyebut saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









